Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo yang awalnya berniat menemui mahasiswa di depan gerbang utama DPR RI, Selasa (24/9/2019) sore, terpaksa dilarikan ke pos keamanan dalam terdekat.
Sebabnya, saat Bamsoet berjalan menuju massa aksi, polisi sudah menembakkan gas air mata untuk membubarkan mahasiswa.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.00 WIB, Bamsoet yang mengenakan kemeja putih berjalan keluar untuk menemui mahasiswa.
Namun, baru setengah jalan, dia langsung dilarikan aparat kepolisian ke pos pengamanan dekat gerbang utama DPR.
Sejumlah pegawai yang awalnya menonton aksi dari dalam gerbang DPR juga lari tunggang langgang masuk ke gedung nusantara IV untuk menyelamatkan diri dari gas air mata.
Sejumlah aparat kepolisian yang mengalami sesak napas juga dilarikan ke dalam gedung.
Mahasiswa Pingsan
Aksi demonstrasi menolak UU KPK, pengesahan RKUHP dan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah lainnya di DPR RI, Selasa (24/9/2019) sore, berlangsung ricuh. Mahasiswa dari berbagai universitas itu bentrok dengan aparat kepolisian.
Bahkan, bentrokan tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota yang depan gedung DPR. Aparat menembaki massa dengan gas air mata. Tindakan itu dibalas oleh para mahasiswa dengan melempar batu ke arah petugas.
Baca Juga: Ditembakkan Gas Air Mata, Mahasiswa Bertahan Pakai Separator Busway - Seng
Sejak berita ini diturunkan, polisi masih terus menembaki gas air mata dan petasan untuk memukul mundur para demonstran.
Pantauan Suara.com, banyak mahasiswa yang pingsan akibat tembakan gas air mata yang dilakukan petugas.
Adanya korban yang tak sadarkan diri akibat terkena gas air mata, rekan mahasiswa yang lain pun langsung membopong para korban yang tergeletak di jalanan.
Selama terjadinya bentrokan itu, sejumlah mobil ambulans membawa para korban yang mengalami luka-luka untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.