Tak Kondusif, Ketua DPR Temui Organisasi Pers Bahas RKUHP di Pos Pamdal

Selasa, 24 September 2019 | 19:24 WIB
Tak Kondusif, Ketua DPR Temui Organisasi Pers Bahas RKUHP di Pos Pamdal
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan beberapa pengurus organisasi jurnalis saat mahasiswa sedang mengepung gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan beberapa pengurus organisasi jurnalis saat mahasiswa sedang mengepung gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. Pertemuan itu berlangsung tertutup di pos pengamanan dalam dekat gerbang DPR RI.

Berdasrkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu diikuti oleh perwakilan AJI, IJTI, PWI, LBH PERS, dan Dewan Pers. Inti dari pertemuan itu adalah menyampaikan masukan dari insan pers terkait beberapa pasal di RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Ketua AJI Abdul Manam mengatakan pertemuan itu hanya berlangsung sepuluh menit karena kondisi di sekitar gedung DPR sedang tidak kondusif dan Bamsoet juga masih diamankan di Pos Pamdal.

"Tadi sebentar, lima atau sepuluh menit lah tadi, enggak sampai 20 menit, kami tadi sudah nunggu dari jam setengah dua," kata Abdul Manam di Pos Pamdal DPR RI.

Manan kemudian menyoroti salah satu dari 10 pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers antara lain pasal 219 terkait penghinaan presiden.

"Harusnya presiden tidak boleh mendapatkan previlage yang sangat besar, karena kan dia pejabat publik yang digaji rakyat, harusnya dia tidak boleh diberi proteksi yang sangat berlebihan, karena klausulnya batas antara menghina dan mengkritik itu kan sangat tipis," tegasnya.

Aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Sedangkan politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut RKUHP ini dilakukan DPR dengan semangat anak bangsa. Politikus Golkar itu kemudian menilai kalau KUHP yang selama ini dipakai adalah undang-undang lama.

"Tapi semangat itu tidak boleh memberangus kebebasan kita kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini. Penundaan ini dalam pemahaman saya adalah memberikan ruang dan waktu lagi baik DPR dan pemerintah untuk melakukan pengkajian," ucap Bamsoet.

Baca Juga: Bentrok Seusai Magrib, Mahasiswa Dihujani Gas Air Mata di Belakang DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI