Kasus Suap Impor Ikan, KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 24 September 2019 | 22:08 WIB
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan pegawai KPK menunjukan suap kuota impor ikan tahun 2019. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka kasus suap impor ikan tahun 2019.

Selain Risyanto, KPK turut menetapkan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019) malam.

"Hasil gelar perkara KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Saut menuturkan, ada dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang diimport ke Indonesia.

"Seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," ucap Saut.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar As kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Dimana Risyanto meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.

"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge Hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Saut.

Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimport. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu," tegas Saut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujib selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, dalam OTT pada Senin (23/9/2019) malam, KPK mengamankan sebanyak 9 orang. Namun, dalam penetapan tersangka hanya 2 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Video Pertemuan dengan BEM, KPK: Bukan Bahas Demo Mahasiswa

Klarifikasi Video Pertemuan dengan BEM, KPK: Bukan Bahas Demo Mahasiswa

News | Selasa, 24 September 2019 | 21:13 WIB

3 Pejabat BUMN Perikanan Terjaring OTT KPK Saat Rapat di Bogor

3 Pejabat BUMN Perikanan Terjaring OTT KPK Saat Rapat di Bogor

News | Selasa, 24 September 2019 | 11:57 WIB

Hujan Duit Pendemo KPK, Menguak Bisnis Massa Bayaran

Hujan Duit Pendemo KPK, Menguak Bisnis Massa Bayaran

Liks | Selasa, 24 September 2019 | 07:15 WIB

Terkini

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:28 WIB

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:36 WIB

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:20 WIB

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:09 WIB

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:08 WIB

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:51 WIB

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:47 WIB