Kasus Suap Impor Ikan, KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 24 September 2019 | 22:08 WIB
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan pegawai KPK menunjukan suap kuota impor ikan tahun 2019. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka kasus suap impor ikan tahun 2019.

Selain Risyanto, KPK turut menetapkan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019) malam.

"Hasil gelar perkara KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Saut menuturkan, ada dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang diimport ke Indonesia.

"Seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah," ucap Saut.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar As kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Dimana Risyanto meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.

"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge Hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Saut.

Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimport. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu," tegas Saut.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujib selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, dalam OTT pada Senin (23/9/2019) malam, KPK mengamankan sebanyak 9 orang. Namun, dalam penetapan tersangka hanya 2 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Video Pertemuan dengan BEM, KPK: Bukan Bahas Demo Mahasiswa

Klarifikasi Video Pertemuan dengan BEM, KPK: Bukan Bahas Demo Mahasiswa

News | Selasa, 24 September 2019 | 21:13 WIB

3 Pejabat BUMN Perikanan Terjaring OTT KPK Saat Rapat di Bogor

3 Pejabat BUMN Perikanan Terjaring OTT KPK Saat Rapat di Bogor

News | Selasa, 24 September 2019 | 11:57 WIB

Hujan Duit Pendemo KPK, Menguak Bisnis Massa Bayaran

Hujan Duit Pendemo KPK, Menguak Bisnis Massa Bayaran

Liks | Selasa, 24 September 2019 | 07:15 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×