KPK Cekal 2 Saksi Kasus Impor Ikan dengan Tersangka Dirut Perindo

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 26 September 2019 | 09:02 WIB
KPK Cekal 2 Saksi Kasus Impor Ikan dengan Tersangka Dirut Perindo
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan atau pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam kasus suap impor ikan tahun 2019.

Kedua saksi tersebut yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (26/9/2019).

Menurut Febri, kedua saksi tersebut dibutuhkan keterangannya untuk pendalaman proses penyidikan terhadap tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RIU).

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019," ucap Febri.

Selain Risyanto, KPK turut menetapkan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi suap. Risyanto Diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar As kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.

"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.

"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," jelas Saut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, dalam OTT pada Senin (23/9/2019) malam, KPK mengamankan sebanyak 9 orang. Namun sejauh ini, yang sudah ditetapkan tersangka baru dua orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fahri Klaim Bisa Berantas Korupsi dalam 5 Tahun, Respons Haris Disoraki

Fahri Klaim Bisa Berantas Korupsi dalam 5 Tahun, Respons Haris Disoraki

News | Kamis, 26 September 2019 | 08:49 WIB

Usai Demo Rusuh, Palmerah Sudah Bisa Dilewati Masyarakat

Usai Demo Rusuh, Palmerah Sudah Bisa Dilewati Masyarakat

News | Rabu, 25 September 2019 | 23:43 WIB

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

News | Rabu, 25 September 2019 | 20:56 WIB

Ada Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Sekolah di Kota Surabaya Diliburkan

Ada Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Sekolah di Kota Surabaya Diliburkan

Jatim | Rabu, 25 September 2019 | 20:45 WIB

Viral Aniaya Mahasiswa saat Demo, 5 Polisi Ditangkap

Viral Aniaya Mahasiswa saat Demo, 5 Polisi Ditangkap

News | Rabu, 25 September 2019 | 20:03 WIB

Anggota BPK Rizal Djalil Terima Uang Suap SGD 100 Ribu di Parkiran Mal

Anggota BPK Rizal Djalil Terima Uang Suap SGD 100 Ribu di Parkiran Mal

News | Rabu, 25 September 2019 | 19:27 WIB

2 Hari Kerusuhan, Jokowi Tetap Tak Mau Keluarkan Perppu Ganti UU KPK

2 Hari Kerusuhan, Jokowi Tetap Tak Mau Keluarkan Perppu Ganti UU KPK

News | Rabu, 25 September 2019 | 19:24 WIB

Terkini

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB