Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 27 September 2019 | 06:36 WIB
Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

Suara.com - Sutradara 'Sexy Killers' sekaligus jurnalis Dandhy Laksono dipulangkan usai kemarin malam, Kamis (26/9/2019), ditangkap dan dibawa polisi dari kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Dari unggahan video YouTube Iman D Nugroho, tampak Dandhy baru saja keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Di hadapan awak media, Dandhy yang didampingi oleh kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa menceritakan proses pemeriksaan yang dilaluinya.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan mengenai unggahan saya di Twitter, motivasi, siapa yang dimaksud, siapa yang menyuruh, ya standar lah," kata Dandhy.

Mengenai penangkapannya sendiri, Dandhy mengaku terkejut tiba-tiba ada petugas polisi datang ke rumahnya, menunjukkan materi yang pernah ia tweet. "(Petugas) mengonfirmasi apakah betul (tweet) terkait Papua tanggal 23 september kemarin. Lalu (polisi) menunjukkan surat penahanan. Saya nggak tahu, biasanya ada pemanggilan dulu, saksi dulu atau apa. Tapi tiba-tiba jam 11 malam disodorkan surat penahanan. Saya kooperatif, saya ikuti, dan saya penasaran sebenarnya apa yang disangkakan. Saya ikuti prosesnya karena ingin tahu pasal yang disangkakan, substansi masalahnya apa," jelas Dandhy.

Menurut Alghiffari, penahanan Dandhy terkait dengan unggahannya di Twitter tentang Papua pada tanggal 23 September 2019 lalu, tentang Jayapura dan Wamena. "Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu pasal 45A ayat 2 UU ITE," katanya.

Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Sudah banyak sekali korban UU ITE, dan yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. "Dan pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya dimana, tidak memenuhi unsur juga."

Di dalam ruangan penyisik, ada 14 pertanyaan dan 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy. "Status Dandhy tersangka, tapi ia dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI