Marak Penangkapan Aktivis, Ini yang Harus Dilakukan saat Hadapi Polisi

Reza Gunadha, Novita Shinta

Jum'at, 27 September 2019 | 15:38 WIB
Marak Penangkapan Aktivis, Ini yang Harus Dilakukan saat Hadapi Polisi
Poster yang berisi tuntutan untuk membebaskan Dandhy Laksono di Twitter pada Jumat dini hari. [27/9/2019]. [Twitter]

Suara.com - Penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono dan juga musisi Ananda Badudu disambut amarah oleh publik.

Penangkapan Dandhy diduga berkaitan dengan cuitan di Twitter menyoal Papua. Sedangkan Ananda badudu turut diciduk aparat kepolisian lantaran mentransfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPR RI.

Meski tidak ada penahanan terhadap Dhandy, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan musisi Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo.

Ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, siang ini (27/9/19),  Ananda mengatakan bahwa pembebasannya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati seglintir orang.

Penangkapan Dandhy Laksono dan juga Ananda Badudu menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter dimana warganet banyak mengecam tindakan ini. Hal ini membuat seorang jurnalis, Arman Dhani ikut angkat bicara.

Melalui akun Twitter pribadinya @arman_dhani,  ia mengecam tindakan penangkapan kepada aktivis dan musisi tersebut. Arman juga  menghimbau warganet untuk lebih hati-hati ketika berhadapan dengan polisi.

Tak cukup sampai distu, ia juga memberikan saran apa yang harus dilakukan ketika mengalami hal yang sama seperti Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Sarannya ini ia unggah dalam dua carik kertas di dalam unggahannya, Jumat (27/9/19).

Apabila ditangkap namun tidak tertangkap tangan, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti meminta surat tugas kepolisian dan meminta surat perintah penangkapan.

baca juga

Disini, ia menghimbau agar warganet lebih teliti dalam membaca surat perintah penangkapan, berkaitan dengan identitas, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan dan juga tempat dimana dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, warganet dihimbau untuk  tidak takut untuk melakukan penolakan bila ada satu hal yang salah ataupun tidak ada.

"Jangan percaya bila ada petugas kepolisian yang tidak membawa surat mengatakan hanya akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya begitu sampai di kantor polisi anda akan langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali," tulis dalam kertas edaran.

Dalam hal ini, ia juga memberitahukan bahwa keluarga berhak untuk mendapatkan tembusan surat penangkapan.

Beda lagi jika kondisi tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan tidak menggunakan surat perintah, namun harus ada barang bukti.

Menurut kertas unggahannya ini ada beberapa hak yang bisa didapat, seperti pendampingan pengacara.

Selain itu, seseorang juga berhak segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Sebabnya, seringkali pihak kepolisian menunda dan hanya membiarkan tersangka setelah penangkapan. Pembebasan juga bisa diminta setelah lewat 1x24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri

Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:16 WIB

Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

News | Jum'at, 27 September 2019 | 14:43 WIB

Ernest Prakasa Bersyukur Ananda Badudu Bebas

Ernest Prakasa Bersyukur Ananda Badudu Bebas

Entertainment | Jum'at, 27 September 2019 | 13:09 WIB

Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono

Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono

News | Jum'at, 27 September 2019 | 13:04 WIB

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik

News | Jum'at, 27 September 2019 | 12:40 WIB

Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan

Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan

Video | Jum'at, 27 September 2019 | 12:03 WIB

Momen Haru Demo Anak STM, Minta Izin Cium Tangan hingga Dengarkan Azan

Momen Haru Demo Anak STM, Minta Izin Cium Tangan hingga Dengarkan Azan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 13:50 WIB

Terkini

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

×