Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 27 September 2019 | 15:57 WIB
Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara terkait penangkapan terhadap sutradara 'Sexy Killers' sekaligus jurnalis Dandhy Laksono oleh Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam. Kekinian Dandhy diketahui sudah dibebaskan dengan menyandang status tersangka.

Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dandhy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. AJI sekaligus juga mendesak pihak kepolisian agar bisa membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum.

Riza berujar, penangkapan Dandhy juga bukti bahwa kepolisian telah bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," kata Riza melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (27/9/2019).

Sebelumnya, Dandhy Laksono dipulangkan usai ditangkap dan dibawa polisi dari kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019) malam.

Dari unggahan video YouTube Iman D Nugroho, tampak Dandhy baru saja keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019). Di hadapan awak media, Dandhy yang didampingi oleh kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa menceritakan proses pemeriksaan yang dilaluinya.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan mengenai unggahan saya di Twitter, motivasi, siapa yang dimaksud, siapa yang menyuruh, ya standar lah," kata Dandhy.

Mengenai penangkapannya sendiri, Dandhy mengaku terkejut tiba-tiba ada petugas polisi datang ke rumahnya, menunjukkan materi yang pernah dicuitkannya melalui media sosial Twitter.

"(Petugas) mengonfirmasi apakah betul (tweet) terkait Papua tanggal 23 september kemarin. Lalu (polisi) menunjukkan surat penahanan. Saya nggak tahu, biasanya ada pemanggilan dulu, saksi dulu atau apa. Tapi tiba-tiba jam 23.00 malam disodorkan surat penahanan. Saya kooperatif, saya ikuti, dan saya penasaran sebenarnya apa yang disangkakan. Saya ikuti prosesnya karena ingin tahu pasal yang disangkakan, substansi masalahnya apa," jelas Dandhy.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dandhy Dicecar Pertanyaan Unggahan di Twitter

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dandhy Dicecar Pertanyaan Unggahan di Twitter

News | Jum'at, 27 September 2019 | 07:42 WIB

Tsamara Bela Dandhy Laksono: Jangan Tangkap Orang Karena Berpendapat

Tsamara Bela Dandhy Laksono: Jangan Tangkap Orang Karena Berpendapat

News | Jum'at, 27 September 2019 | 07:10 WIB

Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono

Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono

News | Jum'at, 27 September 2019 | 07:08 WIB

Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy

Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy

News | Jum'at, 27 September 2019 | 06:43 WIB

Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

News | Jum'at, 27 September 2019 | 06:36 WIB

Terkini

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:27 WIB

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:19 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:15 WIB

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:00 WIB

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

×