Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy

Jum'at, 27 September 2019 | 06:43 WIB
Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

Suara.com - Jurnalis Dandhy Laksono kekinian ditetapkam sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Dhandy sebelumnya diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Penetapan status tersebut diungkapkam Alghifari Aqsa selaku kuasa hukum Dandhy. Dandhy sendiri telah rampung menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

"Status Dandhy tersangka," kata Alghifari di Polda Metro Jaya.

Meski berstatus sebagai tersangka, sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' tersebut tidak ditahan. Kekinian pihak dari Dandhy menunggu proses selanjutnya dari polisi.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," sambungnya.

Alghifari menyebut, Dandhy diperiksa terkait cuitan di Twitter-nya terkait isu Papua pada 23 September 2019. Adapun ia dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik

"Adapun Twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September, mungkin temen-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena. Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," papar Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.

Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.

Sementara dalam dokumen Surat Perintah Penangkapan yang diperoleh Suara.com, disebutkan bahwa Dandhy ditahan karena melanggar Pasal 28 UU ITE.

Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Hingga berita ini ditayangkan, Suara.com masih berusaha memeroleh konfirmasi dari pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI