Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy

Vania Rossa, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 27 September 2019 | 06:43 WIB
Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

Suara.com - Jurnalis Dandhy Laksono kekinian ditetapkam sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Dhandy sebelumnya diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Penetapan status tersebut diungkapkam Alghifari Aqsa selaku kuasa hukum Dandhy. Dandhy sendiri telah rampung menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

"Status Dandhy tersangka," kata Alghifari di Polda Metro Jaya.

Meski berstatus sebagai tersangka, sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' tersebut tidak ditahan. Kekinian pihak dari Dandhy menunggu proses selanjutnya dari polisi.

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," sambungnya.

Alghifari menyebut, Dandhy diperiksa terkait cuitan di Twitter-nya terkait isu Papua pada 23 September 2019. Adapun ia dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik

"Adapun Twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September, mungkin temen-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena. Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," papar Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.

Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.

Sementara dalam dokumen Surat Perintah Penangkapan yang diperoleh Suara.com, disebutkan bahwa Dandhy ditahan karena melanggar Pasal 28 UU ITE.

Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Hingga berita ini ditayangkan, Suara.com masih berusaha memeroleh konfirmasi dari pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

News | Jum'at, 27 September 2019 | 06:36 WIB

Dandhy Laksono Ditangkap, Warganet: #BebaskanDandhy, Ditangkap Karena Benar

Dandhy Laksono Ditangkap, Warganet: #BebaskanDandhy, Ditangkap Karena Benar

Tekno | Jum'at, 27 September 2019 | 05:43 WIB

Sebelum Tersangka, Dandhy Laksono Debat soal Papua Lawan Budiman Sudjatmiko

Sebelum Tersangka, Dandhy Laksono Debat soal Papua Lawan Budiman Sudjatmiko

News | Jum'at, 27 September 2019 | 01:07 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:58 WIB

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah

Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:52 WIB

Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian

Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:47 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:42 WIB

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:40 WIB

Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?

Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:31 WIB