Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono

RR Ukirsari Manggalani | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 27 September 2019 | 07:08 WIB
Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono
Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menolak penangkapan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono oleh Polda Metro Jaya terkait cuitan menyebarkan informasi di Papua pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut Budiman Sudjatmiko, sosok Dandhy Dwi Laksono adalah seorang yang banyak memaparkan argumen melalui media sosial, namun bisa dipertanggungjawabkan melalui debat rasional.

Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

"Sangat sedikit orang yg cerewet di twitter yg berani mempertanggungjawabkannya dlm debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yang sedikit itu, berdebat tatap muka dengan prinsip (opini-opininya) meskipun kerap berbeda dengan saya dan harga diri," kata Budiman Sudjatmiko melalui akun twitternya @budimandjatmiko.

Mantan aktivis reformasi 1998 itu juga dengan tegas menolak penangkapan Dandhy Dwi Laksono.

"Saya menolak penangkapannya," tegas Budiman Sudjatmiko.

Mengetahui kabar soal penangkapan itu, Budiman Sudjatmiko langsung berangkat menuju Polda Metro Jaya untuk memastikan keadaan Dandhy yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan pasal karet undang-undang ITE.

"Masih di Polda dengan teman-teman Kontras, AJI, @inovator4id, dll," cuitnya lagi.

"Barusan @Dandhy_Laksono sudah diperbolehkan pulang," tambah Budiman sekira pukul 04.00 WIB.

Setelah pemeriksaan anggota Aliansi Jurnalis Independen itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

News | Jum'at, 27 September 2019 | 06:36 WIB

Dandhy Laksono Ditangkap, Warganet: #BebaskanDandhy, Ditangkap Karena Benar

Dandhy Laksono Ditangkap, Warganet: #BebaskanDandhy, Ditangkap Karena Benar

Tekno | Jum'at, 27 September 2019 | 05:43 WIB

Ngetwit Soal Papua, Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Ngetwit Soal Papua, Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

News | Kamis, 26 September 2019 | 23:57 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB