Dedy Mawardi: UU KPK Sudah di Presiden, Diteken, Langsung Keluarkan Perppu

Reza Gunadha

Jum'at, 27 September 2019 | 18:48 WIB
Dedy Mawardi: UU KPK Sudah di Presiden, Diteken, Langsung Keluarkan Perppu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Relawan yang mendukung Jokowi mengaku siap mendukung apa pun keputusan sang presiden terkait UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.

Dukungan itu termasuk kemungkinan untuk Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Kami tidak mengusulkan spesifik yang menguat, karena presiden minta masukan tentang ketiga usulan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh kemarin. Karena kami sebagai pendukungnya, presiden mengatakan, kalau saya ambil keputusan ini apakah akan didukung? Kami siap dukung," kata anggota Seknas Jokowi Dedy Mawardi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Mantan aktivis era 80-an ini datang bersama dengan sekitar 21 orang relawan lain yang berasal dari Jakarta, dan berdialog dengan Presiden Jokowi selama sekitar 2,5 jam.

Pada Kamis (26/9), para tokoh nasional termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengajukan tiga usulan terkait revisi UU KPK yang telah menciptakan unjuk rasa di berbagai daerah.

Opsi pertama adalah melakukan legislative review atau UU tersebut disahkan kemudian direvisi lagi dalam periode DPR berikutnya.

Opsi kedua adalah uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konsitusi.

Opsi ketiga adalah menerbitkan perppu untuk menunda penerapan isi UU KPK tersebut, sampai suasana sudah lebih baik untuk membicarakan substasi UU tersebut.

"UU KPK ini sebentar lagi akan diteken, dokumennya sudah sampai (ke presiden), nanti langsung diteken dan mungkin langsung perppu keluar," tambah Dedy.

baca juga

Menurut Dedy, relawan akan mendukung apapun yang diputuskan oleh Presiden. "Iya mendukung," ungkap Dedy.

Dedy juga menyayangkan batalnya pertemuan Presiden Jokowi dengan mahasiswa.

"Dia mengapresiasi apa yang dilakukan oleh mahasiswa sepanjang itu dilakukan damai. Seharusnya dengan dialog ini Presiden bisa memberitahu bahwa apa yang akan dilakukan. Kalau pilihannnya mahasiswa itu adalah perppu, nah Presiden akan menjelaskan, mempertimbangkan. Jadi belum ada keputusan presiden mau ambil keputusan apa, tapi soal UU itu sudah sampai, sudah, tinggal diteken baru nanti presiden menyampaikan apa solusinya," jelas Dedy.

Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan, perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang.

Keduanya hanya berbeda dari segi pembentukannya. Perppu dibentuk oleh presiden, namun tanpa persetujuan DPR karena ada suatu hal yang sangat genting.

KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Presiden Jokowi awalnya akan bertemu dengan mahasiswa dari sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di istana kepresidenan hari ini. Namun, rencana tersebut batal.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bahwa dalam menyikapi ajakan pertemuan dengan Presiden Jokowi, BEM SI meminta agar pertemuan dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik melalui kanal televisi nasional.

Selain itu, BEM SI juga meminta agar Presiden Jokowi menyikapi berbagai tuntutan mahasiswa yang tercantum di dalam "Maklumat Tuntaskan Reformasi" secara tegas dan tuntas.

Koordinator Pusat Aliansi BEM seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa telah tersampaikan secara jelas di berbagai aksi dan juga jalur media sehingga sejatinya yang dibutuhkan bukanlah sebuah pertemuan yang penuh negosiasi, melainkan sikap tegas Presiden terhadap tuntutan mahasiswa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

News | Jum'at, 27 September 2019 | 16:45 WIB

Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya

Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya

Jogja | Jum'at, 27 September 2019 | 15:37 WIB

Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:33 WIB

Puluhan Orang Tewas Akibat Gempa Ambon, Jokowi Minta Mensos Beri Santunan

Puluhan Orang Tewas Akibat Gempa Ambon, Jokowi Minta Mensos Beri Santunan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:15 WIB

Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

News | Jum'at, 27 September 2019 | 14:43 WIB

BEM Tolak Dialog Tertutup di Istana, Menristek: Jika Terbuka, Itu Pidato

BEM Tolak Dialog Tertutup di Istana, Menristek: Jika Terbuka, Itu Pidato

News | Jum'at, 27 September 2019 | 14:42 WIB

Terkini

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 16:18 WIB

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

News | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

×