Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 27 September 2019 | 15:33 WIB
Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tengah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK yang baru disahkan DPR RI.

Pratikno mengatakan Perppu untuk menggantu UU KPK baru itu atas intruksi Presiden Jokowi.

"Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Meski demikian, Pratikno tidak menyampaikan kapan Presiden resmi akan mengeluarkan perppu tersebut.

"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Pratikno.

Sebelumnya Presiden Jokowi pada Kamis (26/9) akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu karena banyak protes dari masyarakat dan mahasiswa terkait poin revisi UU KPK yang sudah disahka oleh DPR RI.

"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Tapi Presiden belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.

Baca Juga: 14 Polisi Dirawat di RS Polri Akibat Demo Rusuh di DPR

"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden.

Untuk diketahui, revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019 DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September meski KPK belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.

Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang, dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja karena dibentuk oleh Presiden, namun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.

KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI