“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1).(2). Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Pakai Kain Sarung Tanpa Celana Dalam, Pria Ini Cabuli Anaknya yang Tertidur
Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 29 September 2019 | 04:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Khitanan Massal di Legok, Aksi Nyata Mahasiswa FKIK UNJA untuk Masyarakat
28 April 2025 | 13:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI