
Selain itu, mereka juga mendesak pembatalan UU KPK yang baru disahkan dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.
Kemudian massa juga meminta agar pimpinan KPK terpilih dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong pula penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.
Tuntutan baru adalah permintaan pengusutan kasus kekerasan kepolisian dan tewasnya mahasiswa karena aksi di beberapa daerah.
Sementara itu, di Hong Kong sendiri massa telah melancarkan aksi unjuk rasa menolak RUU ekstradisi sejak awal Juni.
Para demonstran menyerukan protes terhadap rencana pemerintah Hong Kong untuk memberlakukan undang-undang yang akan mengizinkan ekstradisi, atau penyerahan pelaku kejahatan, ke China.
Mereka khawatir terhadap sistem pengadilan China, di mana perlindungan hukumnya tidak dapat dijamin dan kerap dipolitisasi.
Baca Juga: Azan Magrib, Mahasiswa di Solo Masih Orasi, Massa: Hoy Azan, Berhenti Dulu