Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 01 Oktober 2019 | 16:55 WIB
Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Alexander Marwata di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang menelisik pelanggaran kode etik hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago yang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim akan menelusuri pelanggaran etik Syamsul apakah berkaitan dengan kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.

"Akan kami dalami terkait dengan apa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik apakah terkait dengan penanganan perkara saat itu," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Alex menambahkan apakah MA memvonis Hakim Syamsul atas pertimbangan putusan terdakwa kasus BLBI Syafruddin hingga akhirnya dibebaskan dan tidak bersalah.

"Sejauh mana relevansinya terkait dengan keputusan yang kemarin dia buat kan begitu mestinya. Apakah putusan yang kemarin dibuat itu terkait dengan pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Alex.

Menurut Alex, KPK belum mengetahui dari MA apakah Syamsul bersalah melanggar kode etik terkait perkara kasus BLBI. KPK masih menunggu informasi terkait pelanggaran etik Syamsul.

"Kami lihat relevansinya dengan perkara yang diputuskan itu kalau enggak ada hubungannya ngapain terkait dengan masalah apa itu kita belum terima laporan itu," katanya.

Untuk diketahui, Syamsul terbukti melanggar kode etik sebagai hakim ad hoc setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan di Jakarta, Minggu (30/9 09:50).

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.

Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Grup WA, Alex Marwata Blak-blakan Cerita Kondisi KPK ke Pimpinan Baru

Bikin Grup WA, Alex Marwata Blak-blakan Cerita Kondisi KPK ke Pimpinan Baru

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 13:52 WIB

Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

News | Senin, 30 September 2019 | 10:22 WIB

Usai Tandatangan Pakta di Hadapan Pimpinan KPK, Ada Gubernur Kena OTT

Usai Tandatangan Pakta di Hadapan Pimpinan KPK, Ada Gubernur Kena OTT

News | Kamis, 26 September 2019 | 14:53 WIB

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora

Sport | Rabu, 18 September 2019 | 20:05 WIB

Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai

Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai

News | Senin, 16 September 2019 | 18:43 WIB

Terpilih Lagi jadi Pimpinan KPK, Alex Marwata: Bagus Kalau Kami Diragukan

Terpilih Lagi jadi Pimpinan KPK, Alex Marwata: Bagus Kalau Kami Diragukan

News | Senin, 16 September 2019 | 16:31 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB