Jadi Tersangka Proyek BHS, Dirut PT INTI Miliki Utang Hingga Rp 2,7 Miliar

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:58 WIB
Jadi Tersangka Proyek BHS, Dirut PT INTI Miliki Utang Hingga Rp 2,7 Miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.

Darman diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp Rp 1.626.063.698, yang merupakan hasil dari pengecekan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK pada 29 Maret 2019.

Rincian harta Darman terdiri atas harta tidak bergerak yaitu lima bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Bandung, Jawa Barat dengan nilai Rp 2.265.900.000.

Kemudian, Darman tercatat memiliki harta bergerak berupa mobil Honda HR-V SUV 2014 senilai Rp 230 juta, Toyota Sienta MPV 2016 senilai Rp 229 juta dan Range Rover 2010 seharga Rp 700 juta. Dengan total semuanya mencapai Rp 1.159.000.000.

Selanjutnya, Darman memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 166.096.000 dan harta setara kas senilai Rp 735.067698. Sehingga bila ditotal secara keseluruhan harta Darman sebesar Rp 4.326.063.698.

Meski begitu, Darman tercatat memiliki hutang sebesar Rp 2.700.000.000 sehingga total harta kekayaan Darman adalah sebesar Rp 1.626.063.698.

Untuk diketahui, Darman ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero), Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Darman diduga menyuap Andra mencapai 96.700 dollar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT INTI.

Dimana, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

"Tersangka AYA (Andra Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman

Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:28 WIB

KPK Periksa Eks Petinggi Garuda Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat

KPK Periksa Eks Petinggi Garuda Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:11 WIB

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu KPK Sebelum Bentuk Kabinet Baru

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu KPK Sebelum Bentuk Kabinet Baru

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 10:47 WIB

Kasus Impor Bawang, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani

Kasus Impor Bawang, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 10:19 WIB

Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK

Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 02:00 WIB

Disebut Mirip Petrus, KPK Minta Agum Gumelar Buktikan dengan Data

Disebut Mirip Petrus, KPK Minta Agum Gumelar Buktikan dengan Data

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 01:00 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB