Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:43 WIB
Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku
Mabes Polri saat merilis kasus bom rakitan milik dosen IPB Abdul Basith. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan 29 bom rakitan yang disimpan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB untuk aksi ujuk rasa Mujahid 212 bukan bom molotov biasa.

Menurut Asep bom rakitan yang disiapkan AB untuk ujuk rasa Mujahid 212 itu pun memiliki daya ledak yang cukup berbahaya. Sehingga, kata dia, bom itu bukanlah seperti halnya bom biasa.

"Kami tegaskan, 29 barang yang disebut bom rakitan ini memiliki daya ledak dan hancur yang berbahaya. Ini mohon dipahami bukan bom molotov seperti biasa, tapi ini bom yang memiliki daya ledak. Memang memiliki bahan peledak. Tidak sesederhana bom molotov," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Asep lantas merincikan bahan-bahan yang ada dalam bom molotov rakitan tersebut. Misalnya, kata Asep, pada bagian sumbu bom molotov terdapat serbuk bahan baku korek.

Selain itu, lanjut Asep, pada bom molotov rakitan tersebut juga terdapat bubuk detergen, lada hingga paku. Daya ledak dari bom molotov yang tidak bisa itu pun dikatakan Asep sangat berbahaya.

"Ada deterjennya, ada juga lada, di dalam balutan (lakban) ini juga ada kandungan paku. Dampak dari pecahan kaca ini, kan dirakit dalam satu botol bekas suplemen, kacanya akan berbahaya, pakunya juga berbahaya," ungkapnya.

Untuk diketahui AB yang berstatus sebagai dosen IPB kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain AB, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

AB sendiri diduga memiliki peran sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Atas perbuatannya AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta

Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:28 WIB

Selain Diskors, Status PNS Dosen IPB Perancang Kerusuhan Terancam Dicabut

Selain Diskors, Status PNS Dosen IPB Perancang Kerusuhan Terancam Dicabut

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:29 WIB

Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Menhan Cap Laksda Sony Pengkhianat Negara

Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Menhan Cap Laksda Sony Pengkhianat Negara

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 15:15 WIB

Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi

Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 21:34 WIB

Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Cari Pembuat Bom Molotov

Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Cari Pembuat Bom Molotov

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 20:24 WIB

Terkini

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:34 WIB

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×