Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta

Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:28 WIB
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
Rumah Dosen IPB, Tersangka Perancang Demo Rusuh Digaris Polisi. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Polisi menyebut dosen IPB berinisial AB berperan menyediakan dana sebesar Rp 8 juta yang diduga dipakai untuk merancang kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, uang jutaan rupiah itu dipakai untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan. Ahli tersebut didatangkan dari Papua dan Ambon.

"Tersangka AB memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada pakunya dari Papua dan Ambon. Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan 8 juta yang diberikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Argo menegaskan, jika bom yang disita bukanlah molotov melainkan bom ikan. Bom ikan tersebut di dalamnya berisi paku.

"Bukan bom molotov ya. Itu bom ikan yang di dalamnya ada paku," jelasnya.

Hingga saat ini, para tersangka kasus ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Poliso juga masih mendalami peran para tersangka.

"Satu persatu juga peran dari pada para tersangka yang kita lakukan penahanan ini. Para tersangka perannya seperti apa misalnya perannya ada yang menyuruh, mendanai nanti akan kita pilah satu-satu dari pada keterangan para tersangka," imbuh Argo.

Sebelumnya, dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka perancang kerusuhan yang hendak memanfaatkan aksi unjuk rasa Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.

Baca Juga: Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Ternyata Diculik dan Dianiaya Ormas

AB dituduh berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

AB juga diduga merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI