Artis Lenong Rifat Umar Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2019 | 19:09 WIB
Artis Lenong Rifat Umar Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar
Rifat Umar. (Dok Istimewa)

Suara.com - Artis Lenong Rifat Umar terancam penjara 20 tahun dan maksimal denda Rp 8 miliar karena ditangkap dengan barang bukti ganja. Dia terancam Pasal 111 juncto Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00"

"Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Awal mula penangkapan Rifat Umar karena polisi mendapatkan laporan masyarakat ada penggunaan narkoba di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Terlebih polisi melihat sosok mencurikan saat itu.

Lelaki itu adalah Rizki Ramadhan (32). Polisi bergerak pukul 01.35 WIB. Polisi kemudian mencokok Rizky karena gerak-geriknya mencurigakan.

"Sekira pukul 01.35 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian tim langsung mengamankan satu orang tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik sedang berisi ganja, satu plastik besar berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, serta ponsel genggam.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke kamar Rifat Umar di lokasi yang sama. Di kamar tersebut, polisi langsung meringkus Rifat Umar dan Tessa.

"Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar Nomor 1 dan mengamankan tersangka Rifat Umar dan Tessa dengan barang buktinya," sambungnya.

Ganja Rifat Umar. (dok polisi)
Ganja Rifat Umar. (dok polisi)

Dari tangan Rifat Umar dan Tessa menyita barang bukti berupa tiga kertas berisi ganja, empat plastik sedang berisi ganja, satu kaleng berisi ganja, satu klip plastik besar berisi ganja. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu dan satu unit mobil.

Saat ini, Rifat Umar dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Postingan Terakhir Rifat Umar Sebelum Ditangkap

Ini Postingan Terakhir Rifat Umar Sebelum Ditangkap

Entertainment | Kamis, 03 Oktober 2019 | 19:08 WIB

Detik-detik Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap karena Simpan Banyak Ganja

Detik-detik Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap karena Simpan Banyak Ganja

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:55 WIB

Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap, Ditemukan Ganja Hingga Alat Hisap Sabu

Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap, Ditemukan Ganja Hingga Alat Hisap Sabu

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:48 WIB

Simpan Ganja, Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap dengan Cewek, Siapa?

Simpan Ganja, Artis Lenong Rifat Umar Ditangkap dengan Cewek, Siapa?

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Ditangkap, Artis Lenong Rifat Umar Simpan Lintingan Ganja

Ditangkap, Artis Lenong Rifat Umar Simpan Lintingan Ganja

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 18:34 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB