Hak Jawab PT NFU: Kami Menaati Kepbapedal dan Memiliki Izin Lingkungan

Arsito Hidayatullah

Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:33 WIB
Hak Jawab PT NFU: Kami Menaati Kepbapedal dan Memiliki Izin Lingkungan
Acara Sosialisasi Pengolahan Limbah Aki Bekas Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan sebagai Wujud Aksi Bela Negara yang diadakan PT Non Ferindo Utama (NFU) pada 26 Oktober 2018 lalu. [Humas PT NFU]

Suara.com - Sehubungan munculnya pemberitaan yang menyangkut perusahaannya terkait bisnis timah untuk bahan aki, pihak PT Non Ferindo Utama (NFU) pun kemudian merespons. Intinya, pihak PT NFU menyanggah sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa mereka (NFU) telah memenuhi ketentuan perizinan termasuk peraturan terkait lingkungan.

Adapun pemberitaan dimaksud yang dimuat di Suara.com pada Minggu (29/9/2019), adalah artikel berjudul "Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3", yang pada Rabu (3/10), direspons oleh pihak PT NFU dengan mengirimkan Hak Jawab. Berikut poin-poin isi dari Hak Jawab yang ditandatangani oleh Alfred Sihombing selaku Direktur PT NFU tersebut:

Dengan ini kami PT. Non Ferindo Utama menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada alinea 7 yang menyebutkan: "Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tangerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009. Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah 83."

Dengan ini kami sampaikan:
PT. Non Ferindo Utama belum menerima pemberitahuan bahwa kami telah ditetapkan sebagai tersangka (Nomor: B-SP2HP/276/X/2019/Tipidter, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal: 02 Oktober 2019, tidak disebutkan kami sebagai tersangka). Selain itu kami pun belum pernah menerima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) apabila pihak PT. NFU dijadikan tersangka, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015.

Mengenai Gudang Cirebon bukanlah cabang kami, namun gudang tersebut hanya merupakan tempat transit sementara aki bekas yang akan dibawa ke pabrik PT. NFU dan merupakan tempat sewaan, sehingga tidak tepat disebutkan sebagai cabang PT. NFU karena kegiatannya bukan berupa pabrik dan tidak melakukan proses produksi.

2. Pada alinea 8 yang menyebutkan: "Selain melanggar UU Nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP Nomor 01/2009 serta Kepbapedal Nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan Iimbah bahan berbahaya beracun (B3)."

Penjelasan kami (PT NFU) :
Mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kami tetap menaati Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 yaitu beratap, lantai dicor, kedap air dan penempatan dengan menggunakan pallet.

3. Pada alinea 9 yang menyebutkan: "PT. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki terkenal di Indonesia selama bertahun-tahun di antaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa. PT GS Battery dan PT Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra lnternational Tbk yang menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia."

baca juga

Tanggapan kami (PT. NFU) :
Pemberitaan tersebut membawa nama customer tersebut seolah-olah mereka mendukung atau mempunyai andil dalam kekeliruan PT. NFU yang belum terbukti, sehingga ini merupakan langkah-langkah pembunuhan karakter PT. NFU di hadapan customer.

4. Pada alinea 11 yang menyebutkan: "Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti
melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia."

Komentar kami (PT. NFU) :
Pemberitaan yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan tersebut, dapat menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT. NFU adalah perusahaan yang
mencemari lingkungan.

5. Pada Sub Judul "Dampak Limbah B3 Menderita Tremor" Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra lnternational Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.

Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut di atas tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan kami. Dan dapat dicek pada web resmi KLHK: https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/475. Dan kembali berita tersebut menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT NFU adalah perusahaan yang mencemari lingkungan.

Sebagai informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami PT. NFU jelas telah memiliki Ijin Lingkungan serta UKL-UPL sebagai berikut:
1. AMDAL/UKL-UPL : Nomor 902/Kep.127-DLHK/IV/2018
2. Ijin Lingkungan : Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018
3. Ijin Pemanfaatan : Nomor 07.51.09 dari KLHK

---
Catatan Redaksi:
Artikel ini dimuat demi memenuhi Hak Jawab dari PT Non Ferindo Utama (NFU) terkait pemberitaan berjudul "Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3" yang terbit di Suara.com pada Minggu, 29 September 2019. Materi Hak Jawab ini sendiri diterima redaksi melalui email pada Kamis, 3 Oktober 2019, sekitar pukul 18.24 WIB. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan

Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:37 WIB

Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau

Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau

Foto | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:00 WIB

Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?

Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:32 WIB

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jangan Langsung Dibuang! 5 Sampah Dapur Ini Bisa Menyuburkan Tanaman

Jangan Langsung Dibuang! 5 Sampah Dapur Ini Bisa Menyuburkan Tanaman

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:04 WIB

RE3 For-E PNM Ubah Limbah Pakaian Menjadi Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry

RE3 For-E PNM Ubah Limbah Pakaian Menjadi Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kabel Bekas Jadi Barang Berkelas, Limbah Elektronik Bisa Hasilkan Cuan?

Kabel Bekas Jadi Barang Berkelas, Limbah Elektronik Bisa Hasilkan Cuan?

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 17:35 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Terkini

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:15 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB