Wow, Ini Jumlah Kekayaan Diva Krisdayanti yang Tercantum di LHKPN

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 15:02 WIB
Wow, Ini Jumlah Kekayaan Diva Krisdayanti yang Tercantum di LHKPN
Artis yang juga anggota DPR terpilih Krisdayanti saat menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Penyanyi alias diva Krisdayanti merupakan satu dari sejumlah pesohor dunia hiburan yang melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI.

Istri dari pengusaha Raul Lemos itu menggunakan jubah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai kendaraan politiknya untuk mewakili rakyat.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan istri Anang Hermansyah tersebut memiliki total kekayaan senilai Rp 28.511.622.981!

Dari data yang tercantum di laman situs elhkpn.kpk.go.id, Krisdayanti melaporkan kekayaannya pada 5 September 2019.

Sebagai rincian, untuk harta berupa tanah dan bangunan, Krisdayanti memiliki aset senilai Rp 23.200.000.000

Sementara, untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, Krisdayanti mempunyai aset senilai Rp 2.531.500.000.

Sekadar informasi, Krisdayanti resmi menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia yang mengenakan kebaya merah sesuai fraksinya di PDI Perjuangan mengaku siap menyerap aspirasi masyarakat dari Senayan.

Kendati begitu Krisdayanti belum mengetahui pasti di komisi mana dirinya bakal ditempatkan oleh PDI Perjuangan.

Hanya saja, diakui KD sapaan karibnya, ia ingin menempati komisi yang membidangi sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Mobil Krisdayanti, Projek Energi Sumba

"Kalau kita kan kualifikasi representatif dari dapil ya, tentunya semua berharap yang terbaik di manapun. Sosial kemasyarakatan itu bisa saya emban di komisi 8, 9, 10. Iya lebih ke Sosmas," kata Krisdayanti, Selasa (1/10/2019).

Krisdayanti sendiri yang baru kali pertama menjadi Dewan tidak ingin secara sembarang melangkah. Ia bakal mempelajari seluk beluk tugas dan fungsi DPR yang tertera pada undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Yang pasti buat saya memahami betul UU Nomor 14/2017 tentang MD3, itu harus dibaca dan dipahami berulang-ulang kali ya. Buat saya itu dulu untuk tahu tupoksinya," tandas Krisdayanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI