Siswa SMP Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik

Minggu, 06 Oktober 2019 | 05:00 WIB
Siswa SMP Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik
ilustrasi orang meninggal [shutterstock]

Lebih lanjut, Retno menuturkan KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat tanpa menunggu laporan keluarga korban.

"Polisi juga yang mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan dan mengijinkan visum serta otopsi. Olah TKP sudah dilakukan, meminta keterangan para saksi termasuk 7 siswa lain yang juga dihukum bersama korban juga sudah dilakukan," tutur dia.

Retno juga meminta para saksi yang masih usia anak, harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)


"Para saksi, yang masih usia anak harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan sebagaimana amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), apalagi mereka bersaksi untuk guru dan sekolahnya sendiri," tutur dia.

Untuk diketahui, Fanly Lahingide meninggal dunia saat menjalani hukum fisik karena datang terlambat ke sekolah. Fanly dan 7 siswa lain yang terlambat mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit di bawah terik matahari.

Setelah itu, guru memerintahkan para siswa yang terlambat untuk lari keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali putaran, baru putaran ke-4, Fanly ambruk tersungkur ke depan dan tak sadarkan diri.

Fanly langsung dilarikan ke rumah sakit AURI, kemudian di rujuk ke RS lain, namun nyawanya tidak dapat ditolong. Fanly menghembuskan nafas terakhirnya di RS Malalayang usai dihukum hukuman fisik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI