Pendeta Suarbudaya: Telinga Surya Anta Bernanah, Tuli Sementara

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 07 Oktober 2019 | 07:36 WIB
Pendeta Suarbudaya: Telinga Surya Anta Bernanah, Tuli Sementara
Foto dari polisi soal kondisi Surya Anta Ginting di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi)

Suara.com - Enam tersangka kasus dugaan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Istana Negara dikabarkan kondisinya memprihatinkan selama mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mahasiswa dan aktivis Papua itu disebut mengalami berbagai macam penyakit.

Pendeta Suarbudaya Rahadian mengaku telah menjenguk para tahanan itu pada Jumat (4/10/2019) lalu.

Dia menyebut, kondisi Surya Anta Ginting, salah satu tersangka mengalami peradangan pada bagian telinga. Bahkan, dari kondisi itu mengakibatkan Surya Anta kurang bisa mendengar atau tuli sementara.

“Telinga ada peradangan sempat bernanah dan sempat tidak bisa mendengar. Iya tuli sementara,” kata Suar dihubungi Suara.com, Minggu (6/10/2019).

Menurut Suar, kondisi Surya menurun akibat terlalu lama berada di dalam ruang isolasi tahanan. Di sana, kondisi udaranya lembab dan panas sehingga menyebabkan penyakit yang diderita Surya makin parah.

Kondisi kesehatan menurun juga diidap oleh Dano Tabuni. Ia yang sebelum ditahan mengidap benjolan serupa daging di dahi, kini benjolan tersebut kian membesar.

“Karena kondisinya dengan udara lembab di ruang tahanan, jadi benjolan yang memang sudah ada itu sekarang kambuh lagi,” kata Suar.

Sementara untuk Ambrosius Mulait menderita sakit gigi dan Issay Wenda mengalami maag. Sedangan dua orang lainnya, kata Suar, kondisi kesehatan menurun hanya tak sampai menderita sakit.

“Yang duanya lagi hanya lemas,” kata Suar.

baca juga

Suar sendiri mengaku telah mengajukan pemindahan sel tahanan mereka dan mengajukan agar dikitim tim dokter untuk memeriksa kesehatan. Namun hanya pengajuan dokter saja yang diterima, tetapi itu juga tak maksimal.

"Bukan dokter spesialis hanya dokter umum. Diberi obatnya juga sekadar antibiotik dan penghilang rasa sakit. Jadi kondisinya mereka masih seperti itu, kami ajukan terus agar dapat diperiksa kesehatan," katanya.

Menurutnya, kondisi di ruang tahanan yang dihuni keenam orang tersebut juga tak layak. Surya ditempatkan di ruang isolasi dan kelima orang lainnya di ruang sel tahanan dengan ruangan berbeda.

"Kondisinya tidak layak tidak manusiawi. Makan memang dikasih tapi dengan kondisi dan suasana ruangan tahanan seperti itu membuat kesehatan dan psikis mereka jatuh,” kata Suar.

“Berbeda dengan lapas untuk koruptor, pusing sedikit langsung dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.

Suar pun menyayangkan tindakan yang diberikan aparat kepolisian kepada kepada para aktivis dan mahasiswa tersebut. Menurutnya perlakuan sedemikian layaknya perlakuan terhadap tersangka teroris yang berada di Mako Brimob.

Pengenaan pasal makar atau keamanan negara juga membuat mereka tak bisa didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan. Suar mengaku hanya bisa melihat tanpa bisa mendengar dan berbicara saat adanya pemeriksaan.

Saat ini, lanjutnya, penahaan terhadap keenam orang tersebut diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Atas dasar itu pula Suar mengajukan pembebasan terhadap Surya Anta dkk.

"Mereka kan mahasiswa yang cuma ikut aksi disangkakan pasal makar. Iya minta pengajuan bebas karena sudah lebih dari 20 hari tapi ditambah 40 hari, polisi masih cari bukti atau memang enggak ada bukti,” katanya

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendekam di Mako Brimob, Surya Anta Cs Baru Hari Ini Diizinkan Dijenguk

Mendekam di Mako Brimob, Surya Anta Cs Baru Hari Ini Diizinkan Dijenguk

Jabar | Jum'at, 20 September 2019 | 20:33 WIB

OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman

OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman

News | Senin, 09 September 2019 | 18:24 WIB

Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua

Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua

News | Jum'at, 06 September 2019 | 15:27 WIB

Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi

Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi

News | Kamis, 05 September 2019 | 22:36 WIB

Lagu Garuda Pancasila Terus Diputar di Sel Surya Anta Fri West Papua

Lagu Garuda Pancasila Terus Diputar di Sel Surya Anta Fri West Papua

News | Kamis, 05 September 2019 | 22:03 WIB

Bantah soal Sel Isolasi, Polda Klaim Belikan Surya Anta Alkitab buat Ibadah

Bantah soal Sel Isolasi, Polda Klaim Belikan Surya Anta Alkitab buat Ibadah

News | Kamis, 05 September 2019 | 21:06 WIB

Terkini

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB