Jokowi Didesak Cabut Status Hukum Aktivis Papua, Istana: Jangan Buru-buru

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 19:39 WIB
Jokowi Didesak Cabut Status Hukum Aktivis Papua, Istana: Jangan Buru-buru
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Suara.com/Ummi Hadya Saleh)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara perihal surat terbuka yang dikirim Amnesty International kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut status tersangka 22 aktivis Papua yang dituduh makar.

Terkait hal itu, Moeldoko menyebut soal pencabutan tersangka merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia pun meminta semua pihak menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.

"Ya itu masih domainnya Kapolri lah, kami serahkan dulu kepada proses hukum, jangan buru-buru," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Mantan Panglima TNI ini menyampaikan, pemerintah tidak bisa menolerir kepada siapun yang nekat bertindak melawan hukum.

"Karena apa? Karena itu kalau ada toleransi maka anarkistis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi," katanya.

Sebelumnya, Amnesty International membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi tentang meningkatnya penggunaan penetapan tersangka berdasarkan pasal makar terhadap aktivis Papua untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Dalam surat terbukanya, mereka meminta kepada Jokowi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya segera mencabut status tersangka atas tuduhah makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP yang dikenakan pada 22 aktivis politik Papua yang mengekspresikan pendapat politik atau megadvokasikan kemerdekaan atau solusi politik lainnya di Papua secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, tindakan peperangan (hostility) atau kekerasan, dan dengan segera dan tanpa syarat.

Amnesty International juga meminta Presiden Jokowi memastikan para aktivis dalam tahanan tidak disiksa ataupun diperlakukan dengan buruk dan memiliki akses reguler kepada anggota keluarga dan pengacara pilihan mereka. Mereka harus dibantu oleh pengacara mereka di tiap tahapan proses hukum, sesuai dengan hak atas peradilan yang adil.

Mereka juga meminta Jokowi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP, dan memastikan bahwa ketentuan-ketentuan ini tidak dapat lagi digunakan untuk memidana kebebasan berekspresi melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar hak asasi manusia internasional yang berlaku dan bersama dengan DPR RI menghapuskan pasal makar dari RKUHP dan rancangan undang-undang lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penasehat Hukum dan Keluarga Aktivis Papua Sambangi Rutan Mako Brimob

Penasehat Hukum dan Keluarga Aktivis Papua Sambangi Rutan Mako Brimob

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:21 WIB

OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman

OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman

News | Senin, 09 September 2019 | 18:24 WIB

Tangkapi Aktivis Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung

Tangkapi Aktivis Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung

News | Selasa, 03 September 2019 | 20:53 WIB

Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi

Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 16:59 WIB

Aktivis Papua: Kami Merasa Punya Indonesia Hanya saat Era Presiden Gus Dur

Aktivis Papua: Kami Merasa Punya Indonesia Hanya saat Era Presiden Gus Dur

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:02 WIB

Mau ke Jerman, Aktivis Papua Sempat Ditahan di Bandara Soetta

Mau ke Jerman, Aktivis Papua Sempat Ditahan di Bandara Soetta

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:46 WIB

Penangkapan Ribuan Aktivis Papua Bentuk Diskriminasi

Penangkapan Ribuan Aktivis Papua Bentuk Diskriminasi

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 15:26 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB