Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, 2 Saksi Beri Keterangan di Polda Sulsel

Chandra Iswinarno | Suara.com

Senin, 07 Oktober 2019 | 22:00 WIB
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, 2 Saksi Beri Keterangan di Polda Sulsel
Saksi memberikan keterangan di Mapolda Sulsel dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis saat berlangsung aksi mahasiswa di Makassar beberapa waktu lalu. [Antara]

Suara.com - Proses kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Makassar saat meliput aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (24/9/2019) lalu, berlanjut pada keterangan dua saksi kepada penyidik.

Kedua saksi tersebut memberikan keterangan di ruangan Subdit I Keamanan Negara, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel, Makassar pada Senin (7/10/2019).

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut menghadirkan saksi Muh Nur dari Jurnalis TV One dan Taufiq Lau dari Jurnalis Metro TV.

Penyidik memeriksa dua saksi terkait kehadiran mereka saat polisi membubarkan aksi massa hingga terjadi kekerasan oleh oknum aparat kepolisian terhadap tiga jurnalis yang meliput aksi demo tersebut pada hari Selasa (24/9/2019) di sekitar Kantor DPRD Provinsi Sulsel.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim advokasi hukum LBH Pers Makassar turut mendampingi kedua saksi. Tim pendamping saksi masing-masing Firmansyah, Fajriani Langgeng, Hamka, dan Abdul Kadir Wokanubun.

Kadir berharap kepolisian bekerja secara profesional karena semua bukti foto dan rekaman sudah diserahkan semua, tinggal polisi bekerja menuntaskannya .

Sementara itu, saksi Taufiq mendapat 20 pertanyaan terkait dengan keberadaannya di lokasi kejadian.

"Penyidik mempertanyakan beberapa hal terkait dengan penganiayaan terhadap korban Darwin. Saya sampaikan faktanya bahwa dikeroyok waktu itu meskipun sudah disampaikan bahwa korban adalah wartawan," ucapnya seperti dilansir Antara pada Senin (7/10/2019).

Dari kejadian tersebut, kata dia, tidak hanya mendapat tindakan penganiayaan terhadap korban, tetapi juga jelas ada unsur penghalangan jurnalis dalam memperoleh infomasi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal senada juga disampaikan saksi Muhammad Nur. Dia dicecar 20 pertanyaan soal kejadian tersebut. Bahkan, saat pemeriksaan menceritakan fakta sebenarnya atas penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Darwin.

"Saya menjelaskan apa adanya dan fakta kejadian, saat itu melihat korban dikeroyok dipukul oleh oknum berseragam polisi, dan berusaha melerai bahwa itu wartawan. Namun, tetap mendapat kekerasan," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi yang menolak revisi Undang-Undang KPK, Rancangan Undang-Undang KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan, serta sejumlah lainnya yang tidak pro terhadap rakyat.

Ketiga jurnalis tersebut masing-masing adalah M Darwin Fatir dari LKBN ANTARA, Isak Pasabuan dari Makassartoday.com dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 September 2019 sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban M Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat pengeroyokan oleh oknum aparat keamanan karena mengalami luka bocor di bagian kepala kiri belakang, tangan lebam, hingga mengalami sakit di sekujur badannya akibat pukulan dan tendangan dari oknum di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.

Sementara itu, M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas berdekatan dengan mata kirinya diduga terkena pentungan oknum aparat keamanan. Korban pada saat itu berada di sekitaran bawah jembatan layang atau flyover Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kekerasan Oknum Terhadap Jurnalis, AJI: Polisi Musuh Kebebasan Pers

Soroti Kekerasan Oknum Terhadap Jurnalis, AJI: Polisi Musuh Kebebasan Pers

News | Minggu, 29 September 2019 | 13:25 WIB

Jurnalis Diintimidasi Aparat, Fahri Hamzah: Harusnya Dilindungi

Jurnalis Diintimidasi Aparat, Fahri Hamzah: Harusnya Dilindungi

News | Jum'at, 27 September 2019 | 20:53 WIB

Di Banten, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tampilkan Aksi Debus

Di Banten, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tampilkan Aksi Debus

Banten | Kamis, 26 September 2019 | 18:03 WIB

Jurnalis Surabaya Kecam Kekerasan oleh Aparat Saat Liput Aksi Tolak RKUHP

Jurnalis Surabaya Kecam Kekerasan oleh Aparat Saat Liput Aksi Tolak RKUHP

Jatim | Rabu, 25 September 2019 | 15:20 WIB

Sindikasi Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Jurnalis Peliput Aksi GEBRAK

Sindikasi Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Jurnalis Peliput Aksi GEBRAK

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 20:05 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB