PKS Minta Jangan Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Terserah Jokowi

Rabu, 09 Oktober 2019 | 18:19 WIB
PKS Minta Jangan Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Terserah Jokowi
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Partai Gerindra menyerahkan pada Presiden Jokowi terkait desakan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK. Mereka menilai terbit atau tidaknya Perppu merupakan wewenang dari presiden.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya tak mau masuk ke ranah ekskutif apalagi samapai mengintervensi.

“Terserah pada presiden. Presiden menganggap ini sebagai keadaan yang genting dan memaksa atau tidak begitu saja. Kalau memandang itu ya keluarkan kalau engga ya sudah kan beliau kepala negara itu kekuasaan presiden yang agak sulit diintervensi itu wilayah subjektif presiden,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera lebih menyatakan sikapnya secara gamblang soal Perppu KPK. Mereka menyarankan agar proses penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK dapat dilalui dengan mekanisme selaian penerbitan Perppu.

Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menilai pengeluaran Perppu harus benar-benar melihat aspek kegentingan atau kedaruratan situasi hukum. Sesangkan, menurut dia, saat ini situasi tidak genting untuk penerbitan Perppu.

“Jangan sampai negara ini jadi negeri darurat sedikit-sedikit Perppu, kalau itu terjadi demokrasi akan mati,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Hidayat lebih menyarankan proses penolakan UU KPK baru dilakukan melalui mekanisme legislative review atau judicial review. Apalagi diketahui, lanjut dia, peoses judicial reviews telah masuk di Mahkamah Konstitusi.

“Proses sudah berjalan kalau ada penolakan ada MK dan kemarin sudah diajukan kan. Sebaiknya jangan pakai Perppu tapi koreksilah yan tidak benar yang bisa memperlemah KPK," kata dia.

"Kemudian ada dua lembaga yang bisa koreksi, DPR sendiri bisa koreksi kan ada wacana koreksi salah ketik di ketentuan umur. DPR bisa diminta lakukan legislative review atau rakyat ke MK,” Hidayat menambahkan.

Baca Juga: OTT Disebut Akan Hilang, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI