Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 10 Oktober 2019 | 22:25 WIB
Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui
Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra pembawa batu usai jalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi terkait demo berujung rusuh di gedung Bawaslu 21- 22 Mei 2019 lalu divonis tiga bulan penjara.

Vonis terhadap lima terdakwa itu disampaikan Hakim PN Jakpus, Purwanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Lima terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana (59), Iskandar Hamid (70), dan Obby Nugraha (33) yang berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya divonis penjara 3 bulan.

Sedangkan dua orang lainnya itu adalah Surya Gemala Cibro (74) dan Hendrik Syamrosa (52) yang berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3 bulan 10 hari.

Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra pembawa batu usai jalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra pembawa batu usai jalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

"Berdasarkan fakta hukum, mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana," kata Hakim Purwanto saat membacakan putusan.

Kelima orang tersebut divonis telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi damai.

Mereka terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah di dalam ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan 22 Mei terjadi.

Mendengar putusan itu, kelima terdakwa kompak menjawab setuju dan menerima putusan hakim, usai sidanh mereka langsung bersyukur, saling berpelukan dan menitihkan air mata.

Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan kelima terdakwa akan bebas pekan depan karena sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan.

"Yang tiga bulan tadi bebas minggu besok, yang tiga bulan 10 hari bebas lima hari setelahnya," kata Nurhayati kepada wartawan usai sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 4 bulan, dengan pertimbangan hakim yang menilai dua diantara kelima terdakwa sudah lanjut usia dan sudah menunjukkan sikap baik selama persidangan dan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Telisik Video Ambulans Gerindra Bagi-bagi Uang ke Perusuh di Bawaslu

Polri Telisik Video Ambulans Gerindra Bagi-bagi Uang ke Perusuh di Bawaslu

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 17:46 WIB

Video Detik-detik Ambulans Gerindra Kasih Duit ke Pendemo Rusuh 22 Mei

Video Detik-detik Ambulans Gerindra Kasih Duit ke Pendemo Rusuh 22 Mei

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 10:11 WIB

Ambulans Gerindra yang Berisi Batu Milik Perusahaan Adik Prabowo

Ambulans Gerindra yang Berisi Batu Milik Perusahaan Adik Prabowo

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 06:21 WIB

Sita Ambulans Parpol, Polri Yakin Kerusuhan di Jakarta Sudah Dirancang

Sita Ambulans Parpol, Polri Yakin Kerusuhan di Jakarta Sudah Dirancang

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:52 WIB

Rusuh di Jalan Sabang, Polisi Amankan Provokator yang Sembunyi di Ambulans

Rusuh di Jalan Sabang, Polisi Amankan Provokator yang Sembunyi di Ambulans

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 02:56 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB