Situs Pornografi Anak Terbesar Dunia Diblokir, 337 Pengguna Diciduk

Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:45 WIB
Situs Pornografi Anak Terbesar Dunia Diblokir, 337 Pengguna Diciduk
Ilustrasi situs porno atau pornografi di internet. (Shutterstock)

Suara.com - Ratusan pengguna ditangkap, setelah laman daring pornografi anak terbesar di dunia bernama "Welcome to Video" yang diblokir pada tahun lalu.

Dilaporkan BBC, sekitar 337 orang yang berasal dari 38 negara diamankan pada Rabu (16/10/2019). Mereka dicurigai sebagai pengakses situs gelap.

Menurut Badan Kejahatan Nasional Inggris, penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa negara seperti Inggris, Irlandia, Amerika, Korea Selatan, Jerman, Spanyol, Saudi Arabis, Ceko, Kanada dan beberapa negara lainnya.

Sementara itu, otoritas Amerika Serikat mengamankan pria Korea Selatan bernama Jong Woo-son (23) yang dikenal sebagai pemilik situs tersebut.

Tersangka mendekam di penjara dan dijatuhi sembilan dakwaan oleh pengadilan.

Dalam situs "Welcome to Video" terdapat lebih dari dua ratus ribu konten pelecehan anak yang telah diunduh jutaan kali oleh para pengguna.

Menurut jaksa, situs tersebut beroperasi di Korea Selatan dan menawarkan video seks yang melibatkan anak-anak, bayi dan balita. Para penggunanya pun diminta untuk tidak mengunggah video porno dewasa.

Mereka yang ingin mendapatkan video biasanya melakukan transaksi menggunakan bitcoin.

Namun setelah tiga tahun beroperasi, "Welcome to Video" berhasil dibongkar oleh otoritas Inggris ketika menyelidiki kasus pedofilia Matthew Falder.

Baca Juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan

Pria yang dihukum penjara 25 tahun tersebut menggunakan situs gelap ini saat melancarkan aksi jahatnya.

Di lain pihak, otoritas Inggris juga mengamankan tujuh orang lainnya termasuk Kyle Fox, tersangka pememerkosaan bocah laki-laki yang muncul di situs itu.  Sementara, 23 anak berhasil diselamatakan dari situasi pelecehan aktif.

Hingga kekinian, Badan Kejahatan Nasional Inggris masih melakukan penyelidikan. Mereka mengancam para tersangka.

"Pelaku pelecehan anak-anak tidak bisa bersembunyi dari hukum. Mereka tidak bisa lolos dan aman, seperti yang mereka kira," ungkap Kepala Investigasi Badan Kejahatan Nasional Inggris.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI