10 Anak Jadi Korban, Begini Aksi Predator Incar ABG Lewat Modus Game Online

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Juli 2019 | 16:48 WIB
10 Anak Jadi Korban, Begini Aksi Predator Incar ABG Lewat Modus Game Online
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan membeberkan modus AAP (27), tersangka kasus pornografi terhadap anak-anak perempuan di jejaring media sosial. Modus yang dilakukan AAP yakni membujuk para korbannya untuk berpose bugil saat berkomunikasi melalui aplikasi video call WhatsApp.

Iwan menerangkan, saat melakukan sambungan video call, tersangka AAP merekam aksi korban. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan Video Call Sex (VCS).

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak lewat modus video call. (Suara.com/Arga).

Iwan menerangkan, biasanya AAP mengincar korban perempuan dibawah umur, mulai dari umur 9 hingga 15 tahun. Tersangka AAP meminta para korbannya untuk membuka pakaian hingga masturbasi.

"Nah dari situ pada saat mereka melakukan seks melalui video call, itu tanpa disadari oleh si korban perbuatan mereka itu direkam oleh pelaku. Sehingga setelah dilakukan perekaman, pelaku sering mengajak kembali kepada korban untuk melakukan seks menggunakan video call," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Terungkapnya kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Dari pengusutan kasus itu, setidaknya sudah ada 10 anak-anak yang menjadi korban aksi cabul AAP.

"Dari 10 korban, dua anak sudah kami proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," tutup Iwan.

Polisi meringkus AAP saat berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Awal mula AAP beraksi, yakni setelah berkenalan dengan korban lewat komunitas game online.

Sejauh ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain terkait aksi pedofil yang menyasar kepada anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, AAP dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call

Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call

News | Senin, 29 Juli 2019 | 16:11 WIB

Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong

Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong

Jogja | Rabu, 01 Mei 2019 | 14:20 WIB

Enam Mantan Pacar Mahasiswa S2 Kena Jebak Video Call Sex Bugil

Enam Mantan Pacar Mahasiswa S2 Kena Jebak Video Call Sex Bugil

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:19 WIB

Terkini

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB