Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU

Iwan Supriyatna, Rifan Aditya

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:16 WIB
Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah membentuk tim transisi atas berlakunya undang-undang yang baru.

Hal ini disampaikannya dalam video di saluran Youtube PUSaKO FHUA yang diunggah pada Kamis (17/10/2019).

"Jadi pimpinan sudah perintahkan, tim transisi segera melakukan identifikasi atas rancangan undang-undang yang disahkan di Paripurna kemarin," ujar Febri.

Ada 26 poin yang disoroti oleh tim transisi. Febri menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK tidak akan sama lagi pasca undang-undang KPK hasil revisi.

"Dari 26 poin itu sebagian besar soal penindakan, kelembagaan, ada 2 poin tentang pencegahan, itu memang ada sejumlah kewenangan yang melemah. Misalnya soal penyadapan," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)

Menurut Febri, ada atau tidaknya Dewan Pengawas soal penyadapan ini akan berkonsekuensi secara langsung di penuntutan. Bahkan ada resiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait aturan penyadapan jika undang-undang yang baru ini disahkan.

Dalam hal penyelidikan, KPK juga tidak bisa melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap calon tersangka.

"Pasti OTT juga akan jauh lebih sulit dilakukan dengan adanya sejumlah perubahan aturan, dan sejumlah pasal-pasal yang bertentangan satu dengan lainnya," ungkap Febri.

Video yang diunggah PUSaKO FHUA itu merupakan diskusi antara Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Jubir KPK Febri Diansyah dan peneliti muda PUSaKO Hemi Lavour.

baca juga

Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait UU KPK yang baru. Menurut penjelasannya, belum ada dokumen resmi pengundangan tersebut.

Meskipun demikian, KPK memahami jangka waktu 30 hari sejak Undang-undang KPK hasil revisi itu ditetapkan dalam sidang Paripurna yaitu jatuh pada Kamis (17/10/2019) dan menandai berlakunya RUU KPK.

Sebagaimana dikatakan pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai, Kamis (17/10/2019).

"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes Tuba Helan saat dihubungi, Kamis pagi.

Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang, Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR.

Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR, kecuali Presiden mengeluarkan Perppu karena pertimbangan situasi keamanan dalam negeri, kata Tuba Helan.

Menurut dia, UU tersebut hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi

BW: Kekuatan KPK Memicu Ketakuan Sang Penguasa Korupsi

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 22:26 WIB

JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri

JDIH Sulit Diakses, Nomor UU KPK yang Baru Masih Jadi Misteri

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 22:14 WIB

KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan

KPK Getol OTT, JK: Itu Baik Tapi Jangan Bikin Ketakutan

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 21:15 WIB

Terkini

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:52 WIB

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:18 WIB

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:13 WIB

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:06 WIB

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:56 WIB

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB