Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 09:16 WIB
Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Feri Amsari (Youtube PUSaKO FHUA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meskipun demikian, KPK memahami jangka waktu 30 hari sejak Undang-undang KPK hasil revisi itu ditetapkan dalam sidang Paripurna yaitu jatuh pada Kamis (17/10/2019) dan menandai berlakunya RUU KPK.

Sebagaimana dikatakan pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai, Kamis (17/10/2019).

"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes Tuba Helan saat dihubungi, Kamis pagi.

Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang, Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR.

Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR, kecuali Presiden mengeluarkan Perppu karena pertimbangan situasi keamanan dalam negeri, kata Tuba Helan.

Menurut dia, UU tersebut hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI