Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi gugatan kepada KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Gugutan praperadilan itu dilayangkan Nahrawi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan melalui situs https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Imam mendaftar pada 8 Oktober 2019, dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya itu, Nahrawi menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Selain itu, alasan Nahrawi menggugat KPK lewat jalur praperadilan terkait status penahanannya yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan NomorSprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian poin permohonan prapradilan Nahrawi yang diterima Suara.com, Jumat (18/10/2019).

Petitum tersebut juga meminta kepada termohon yakni KPK agar menghentikan perkara yang menjerat Imam Nahrawi. Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi pun rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Senin (21/10/2019).

Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.

KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:57 WIB

KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi

KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:52 WIB

Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional

Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional

Sport | Minggu, 06 Oktober 2019 | 15:45 WIB

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sayangkan Langkah KPK Tahan Kliennya

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sayangkan Langkah KPK Tahan Kliennya

News | Jum'at, 27 September 2019 | 21:43 WIB

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli

Sport | Jum'at, 27 September 2019 | 20:25 WIB

KPK Tahan Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI 2018

KPK Tahan Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI 2018

Video | Jum'at, 27 September 2019 | 19:17 WIB

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 18:17 WIB

Terkini

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:22 WIB

5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar

5 Posisi Meja Kerja Menurut Feng Shui agar Fokus Meningkat dan Rezeki Lancar

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:20 WIB

Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi

Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi

Surakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:19 WIB

Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran

Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:13 WIB

Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis

Misi Sulit Kiandra Ramadhipa Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior di Prancis

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:10 WIB

Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka

Mengerikan! Bus Suporter Argentina Dihujani Tembakan, Satu Orang Terluka

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:09 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:06 WIB

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya

Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:06 WIB

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

Penyelesaian Konflik Papua Harus Dimulai dari Dialog, Bukan Senjata

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:04 WIB

Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi

Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:00 WIB

×