Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 15:48 WIB
Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi gugatan kepada KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Gugutan praperadilan itu dilayangkan Nahrawi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan melalui situs https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Imam mendaftar pada 8 Oktober 2019, dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya itu, Nahrawi menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Selain itu, alasan Nahrawi menggugat KPK lewat jalur praperadilan terkait status penahanannya yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan NomorSprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian poin permohonan prapradilan Nahrawi yang diterima Suara.com, Jumat (18/10/2019).

Petitum tersebut juga meminta kepada termohon yakni KPK agar menghentikan perkara yang menjerat Imam Nahrawi. Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi pun rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Senin (21/10/2019).

Dalam kasus ini, Nahrawi diduga telah bersekongkol Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Nahrawi dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Selain itu, keduanya juga dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.

KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Protokoler Menpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI