Surati Jokowi, Tim Pengacara Novel Sodorkan Keppres TGPF Independen

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 18:40 WIB
Surati Jokowi, Tim Pengacara Novel Sodorkan Keppres TGPF Independen
Tim Pengacara Novel Baswedan saat bersurat ke Presiden Jokowi di kantor Sekretariat Negara. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara pada Jumat (18/10/2019).

Surat tersebut berisi permintaan untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

"Kami mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg yang berisikan satu permohonan informasi penanganan perkara kasus kekerasan ataupun penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan," ujar salah satu pengacara Novel Baswedan yang juga pengacara YLBHI Muhammad Isnur.

Tak hanya itu, dalam surat yang ditujukan kepada Jokowi, Tim Advokasi Novel Baswedan juga mendesak pembentukkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Bahkan mereka juga melampirkan draf Keputusan Presiden (Keppres) mengenai TGPF independen kepada Jokowi.

"Kami juga mendesak adanya TGPF independen, sekaligus dalam surat ini kami lampirkan draf Keputusan Presiden mengenai TGPF independen, sebagai rekomendasi kami kepada Presiden, seperti apa TGPF yang diinginkan oleh masyarakat sipil dan ini kami harap bisa menjadi rekomendasi kepada bapak presiden," ucap Isnur.

Lebih lanjut, Isnur menuturkan surat yang diberikan kepada Jokowi karena pihaknya menilai kepolisian gagal mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel dari target yang diberikan Jokowi.

Isnur mengatakan, batas waktu tim teknis Polri yang bekerja untuk mendalami laporan investigasi TGPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan berakhir pada Sabtu (19/10/2019).

Diketahui, Jokowi sempat memberi target kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian selama tiga bulan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

baca juga

"Ini juga moment terkait habisnya waktu 3 bulan yang diberikan oleh Presiden kepada kepolisian untuk menemukan pelaku penyerangan Novel Baswedan. Hari ini 18 Oktober 2019, besok 19 Oktober besok itu yang tepat 3 bulan dari 19 Juli, ketika pak presiden memberikan waktu 3 bulan kepada kepolisian untuk menemukan para pelaku," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Update Kasus Novel ke Wartawan, Polri: Biar Pelakunya Gak Kabur

Ogah Update Kasus Novel ke Wartawan, Polri: Biar Pelakunya Gak Kabur

News | Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:24 WIB

19 Oktober, Pegawai KPK Tanggih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel

19 Oktober, Pegawai KPK Tanggih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel

News | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 13:59 WIB

Perkara Anies, Novel Baswedan: Pak Jokowi Juga Dilaporkan ke KPK Kasus...

Perkara Anies, Novel Baswedan: Pak Jokowi Juga Dilaporkan ke KPK Kasus...

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 20:19 WIB

Novel Blak-blakan soal Foto Viral Dirinya Bareng Gubernur Anies Baswedan

Novel Blak-blakan soal Foto Viral Dirinya Bareng Gubernur Anies Baswedan

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:46 WIB

Tim Teknis Kasus Novel, Polri: Mustahil Disampaikan ke Media, Nanti Bocor

Tim Teknis Kasus Novel, Polri: Mustahil Disampaikan ke Media, Nanti Bocor

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:25 WIB

KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

News | Rabu, 18 September 2019 | 22:10 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×