Sidang Kasus Penganiayaan Hakim, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Pengacara TW

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:27 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan Hakim, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Pengacara TW
Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. (Antara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Desrizal Chaniago terkait kasus penganiayaan terhadap hakim, Selasa (22/10/2019).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tanggapan terkait  eksepsi atau nota keberatan pengacara pengusaha Tommy Winata itu.

"Betul, sidangnya sesudah Zuhur," kata Penasehat Hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim saat dihubungi Antara, di Jakarta

Sidang pembacaan tanggapan JPU ini dilakukan setelah terdakwa mengajukan nota keberatan melalui penasehat hukumnya.

Dalam nota keberatan sebelumnya, penasehat hukum Desrizal mengatakan JPU tidak dapat menunjukkan uraian tindak pidana secara tepat untuk kedua dakwaan alternatif yang diajukan.

"Nyatanya JPU dalam menguraikan fakta pidana atau kedua dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan secara copy-paste sehingga tidak ada bedanya antara fakta pidana atas dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP atau 212 KUHP," kata Atmajaya dalam sidang pembacaan eksepsi.

Oleh alasan itu, Atmajaya menilai bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada Desrizal Chaniago tidak tepat dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Desrizal dari dakwaan JPU.

Sebelumnya, pada sidang perdana JPU Permana menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada Desrizal.

Dakwaan alternatif tersebut dibacakan dengan uraian tindak pidana bahwa Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata yang berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan Majelis Ketua Hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7).

baca juga

Tindakan yang dilakukan Desrizal itu menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan hakim itu.

JPU menguraikan lebih lanjut bahwa Desrizal didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 212 KUHP.

Pasal yang dibacakan yaitu 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Sedangkan pasal alternatif lainnya yaitu pasal 212 KUHP berisi tentang kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata

Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 12:56 WIB

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:52 WIB

Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 12:52 WIB

Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf

Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 12:30 WIB

Detik-detik Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang

Detik-detik Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 08:21 WIB

Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi

Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 22:20 WIB

MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang

MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 22:07 WIB

Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang

Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 19:09 WIB

Richard Muljadi Ditangkap, Ayah Minta Maaf ke Tomy Winata

Richard Muljadi Ditangkap, Ayah Minta Maaf ke Tomy Winata

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:18 WIB

Terkini

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:48 WIB

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:46 WIB

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen Bayar Utang MK atas Putusan 90

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:45 WIB

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:41 WIB

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 17:38 WIB

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:35 WIB

×