Danai Teror Pelantikan Jokowi Rp 700 Juta, Suci Rahayu Dicokok Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:10 WIB
Danai Teror Pelantikan Jokowi Rp 700 Juta, Suci Rahayu Dicokok Polisi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pemufakatan terkait rencana penggagalan pelantikan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Teranyar, polisi meringkus seorang perempuan bernama Suci Rahayu alias Ayu yang diduga berperan mendanai aksi teror tersebut. Penangkapan dilakukan di kediaman Suci di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/10/2019). Saat ini, Suci masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).

Suyudi menyebut, Ayu terdaftar dalam WhatsApp Group (WAG) yang dibuat para anggota yang merancang aksi teror pelantikan Jokowi. Diketahui, grup WA tersebut bernama 'Fisabilillah'.

Ayu disebut mendanai para tersangka membuat peluru bola karet yang nantinya digunakan untuk menyerang aparat kepolisian. Tercatat, ia memberikan uang senilai Rp 700 juta kepada tersangka Samsul Huda.

"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp 700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Diketahui, Samsul masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

baca juga

Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bongkar Jejak Digital Eggi Sudjana di Grup Teror Pelantikan Jokowi

Polisi Bongkar Jejak Digital Eggi Sudjana di Grup Teror Pelantikan Jokowi

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:08 WIB

Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design

Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 22:32 WIB

Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror

Rancang Gagalkan Pelantikan Jokowi, Polisi Sebut Pelaku Pakai Sandi Mirror

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 19:40 WIB

Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana

Tersangka Teror Pelantikan Jokowi, Mau Lepas Monyet Liar di DPR dan Istana

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 17:40 WIB

Simpan Parang di Mobil, Profesor IL Ngaku Beli Undangan Pelantikan Jokowi

Simpan Parang di Mobil, Profesor IL Ngaku Beli Undangan Pelantikan Jokowi

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 16:20 WIB

Terbukti Bawa Parang di Mobil, Profesor Ini Ditahan di Polda Metro Jaya

Terbukti Bawa Parang di Mobil, Profesor Ini Ditahan di Polda Metro Jaya

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 16:08 WIB

Pria Pembawa Parang dan Pelat Palsu di Hotel Raffles Ngaku Sebagai Profesor

Pria Pembawa Parang dan Pelat Palsu di Hotel Raffles Ngaku Sebagai Profesor

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB