Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Polda Metro Jaya menjadwalkan akan membentuk tim gabungan khusus menyosialisasikan larangan odong-odong untuk beroperasi di daerah Jakarta. (Antara)
Jakarta Pusat Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya, akan Ditegur
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2019 | 12:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ria Ricis Bisa Dapat Rp5,26 M Sebulan, Momen Moana Merakyat Main Odong-odong Banjir Pujian
06 Januari 2025 | 10:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI