Hari Ini Jaksa KPK Beberkan Dakwaan Kasus Suami Wali Kota Tangerang

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 31 Oktober 2019 | 06:35 WIB
Hari Ini Jaksa KPK Beberkan Dakwaan Kasus Suami Wali Kota Tangerang
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Jaksa dari KPK, Kamis (31/10) hari ini dijadwalkan akan membeberkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp 500 miliar, yang menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Wawan yang merupakan adik dari eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bukan hanya dijerat kasus TPPU, namun juga akan didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Kami akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW (Tubagus Chaery Wardhana) ini. Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Soal kemungkinan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis yang sempat diperiksa KPK di awal kasus, Febri tak tahu detail daftar saksi untuk Wawan.

"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," kata Febri.

Menurut dia, jaksa KPK memiliki strategi khusus dalam dakwaan untuk kasus TPPU. Di mana kasus ini butuh waktu lama untuk mengurainya.

"Karena ada strategi dri JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1.000 kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi," ujar Febri.

Kasus yang menjerat Wawan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap senilai Rp 1 miliar dari Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

KPK kemudian mengembangkan perkara ini dengan menelusuri proyek senilai Rp 6 triliun di Provinsi Banten.

baca juga

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," ujar Febri.

Penyidik KPK, kata Febri, membutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk menangani perkara ini. Karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.

"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," katanya.

Kemudian pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2019 penyidik melakukan analisa atas aset-aset milik Wawan dan PT BPP.

"Serta perusahaan terafiliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal TPK dan TPPU," kata Febri lagi.

Aset Wawan di Luar Negeri

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke Rutan KPK, Senin (3/3). (Antara Foto/M Agung Rajasa).
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke Rutan KPK, Senin (3/3). (Antara Foto/M Agung Rajasa).

Untuk menelusuri aset Wawan yang berada di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA). Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penanganan perkara.

"Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oleh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Febri.

Di mana nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012 sampai 2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar.

"Rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan Apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia," ujar Febri.

Nantinya Wawan bakal menjalani persidangan dengan tiga perkara sekaligus.

Tiga Perkara yang diserahkan adalah Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012, Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan Tindak pidana pencucian uang.

Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi, dengan unsur berasal dari Mantan Gubernur Banten, Mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, Petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris dan pihak Swasta.

"Sebagai tersangka, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali," sebut Febri.

Berikut total aset Wawan yang disita KPK dengan nilai Rp 500 miliar diantaranya yakni :

  • Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
  • 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih
  • 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah, terdiri dari:
    7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
    4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
    8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
    1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
    3 unit tanah di Lebak
    15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
    111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
    5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
    19 unit tanah dan bangunan di Bali
    1 unit apartemen di Melbourne, Australia
    1 unit rumah di Perth, Australia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim

Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:01 WIB

Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri

Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:30 WIB

Tito Karnavian Bertemu 2 Pimpinan KPK, Bahas Pengawas Anggaran Daerah

Tito Karnavian Bertemu 2 Pimpinan KPK, Bahas Pengawas Anggaran Daerah

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:23 WIB

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:08 WIB

Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan

Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:49 WIB

Didesak ICW Mundur Kalau Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Jawaban Mahfud MD

Didesak ICW Mundur Kalau Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Jawaban Mahfud MD

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:31 WIB

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

Foto | Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:58 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×