Selundupkan 68 Kg Sabu, Polisi Ringkus 15 Orang Jaringan Tiga Daerah

Jum'at, 01 November 2019 | 01:05 WIB
Selundupkan 68 Kg Sabu, Polisi Ringkus 15 Orang Jaringan Tiga Daerah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 15 orang terkait jaringan narkotika Batam - Lampung - Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka TM yang membantu pengiriman sabu ke Jakarta. Sementara itu, tersangka ZZ ditangkap di pintu keluar Bandara Hang Nadim Kota Batam," papar Argo.

Selanjutnya, polisi meringkus JA, AA, dan RR ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI