Array

Wacana Menag Larang Cadar dan Celana Cingkrang, Gerindra: Wajib Diikuti ASN

Jum'at, 01 November 2019 | 17:54 WIB
Wacana Menag Larang Cadar dan Celana Cingkrang, Gerindra: Wajib Diikuti ASN
Menteri Agama Fachrul Razi menjadi khatib salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Partai Gerindra menganggap para aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti aturan yang diterapkan di kementeriannya.

Hal itu disampaikan menyusul wacana Menteri Agama RI Fachrul Razi yang melarang penggunaan cadar atau niqab dan celana cingkrang di instansi pemerintah.

Meski mendukung, Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi catatan bahwa aturan seragam tersebut dibatasi pada saat bekerja di instansi pemerintah.

“Jadi begini, kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan, kan gitu. Jadi saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajib lah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

“(ASN) Ya ikutin aturan lah, kan begitu,” sambungnya.

Dasco juga memberi catatan bahwa wacana aturan tersebut jangan sampai diterapkan kepada masyarakat yang kebetulan berkunjung ke instansi-instansi pemerintah. Terpenting, ujar dia, prosedur pengamanan tetap diberlakukan.

“Ya kalau tau kan dia tamu namanya juga, tamu jangan dibatasi dong pakaiannya. Sepanjang rapi, boleh dong. Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan itu,” tandasnya.

Diketahui, wacana pelarangan niqab dan celana cingkrang di lingkunga kementerian kali pertama diutarakan Menag Fachrul Razi.

Sebelumya, Menag Fachrul menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.

Baca Juga: Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya, Gerindra: Hak Politiknya Tak Dicabut

"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Ia mempersilakan kalau ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan.

Fachrul juga menilai penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.

"Tapi, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata Fachrul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI