Menteri Agama Fachrul Razi Bantah Mau Terbitkan Larangan Pakai Cadar

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 31 Oktober 2019 | 21:03 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi Bantah Mau Terbitkan Larangan Pakai Cadar
Menag Fachrul Razi saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Menteri Agama RI Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. Ia menegaskan, tidak berhak melarang penggunaan cadar.

"Saya enggak berhak dong, masak Menteri agama yang mengeluarkan larangan. Enggak ada," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama tidak berwenang melarang penggunaan cadar, hanya memberikan rekomendasi tersebut dintinjau dari aspek agama.

Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang ingin memakai cadar saat berada di lingkungan instansi pemerintahan.

"Menteri Agama paling-paling merekomendasi. Saya merekomendasikan, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," kata dia.

Fachrul juga membantah telah berencana menerbitkan peraturan melarang penggunaan cadar. Kalaupun nanti ada peraturan itu, ia memastikan bukan dari Kemenag.

"Siapa yang bilang? saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan, ya silakan saja," tutur Fachrul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Agama Mau Larang PNS Pakai Cadar, Ini Kata Menpan-RB Tjahjo

Menteri Agama Mau Larang PNS Pakai Cadar, Ini Kata Menpan-RB Tjahjo

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:17 WIB

Wacana Larang Cadar, PKS Setuju GP Anshor Ajak Ngaji Menag Fachrul Razi

Wacana Larang Cadar, PKS Setuju GP Anshor Ajak Ngaji Menag Fachrul Razi

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:10 WIB

Menag Larang PNS Bercadar, PKB: Ras Arab Juga Ikut Merdekakan Indonesia

Menag Larang PNS Bercadar, PKB: Ras Arab Juga Ikut Merdekakan Indonesia

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:03 WIB

Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget

Menag Farhul Razi Mau Larang PNS Pakai Cadar, Menkopolhukam Mahfud Kaget

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:03 WIB

Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI

Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:52 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB