Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Khawatir Independensi Terganggu

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 06 November 2019 | 07:31 WIB
Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Khawatir Independensi Terganggu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai ASN sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

Terkait rencana itu, KPK menyatakan, yang paling diutamakan dalam kinerja para pegawai KPK adalah independensi.

"Yang paling utama sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK, kata kunci paling utama yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11//2019) malam.

Febri menyebut, bahwa ada sejumlah resiko yang dapat dipetakan apabila pegawai KPK bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

Misalnya, kata dia, ASN yang diangkat adalah seorang penyidik KPK yang dengan mudah dipindahkan ke istitusi lain. Namun, penyidik tersebut tengah menangani sebuah kasus.

Kemudian, KPK menerima seorang ASN dari pengganti penyidik KPK. Dan yang menjadi pertanyaan, apakah sudah diatur tingkat independensinya tersebut. Menurut Febri, hal itu akan sangat menganggu independesi KPK ke depannya.

"Itu justru berbahaya. Kami perlu memilah terlebih dahulu, apakah atau perpindahan pegawai itu dalam konteks melakukan pencegahan," kata Febri.

"Atau ada resiko-resiko penyidik KPK ketika menangani perkara itu mudah dipindahkan. Atau dalam tanda kutip, riskan dikontrol instansi lain selain KPK. Itu PR-nya KPK," Febri menambahkan.

Menurut Febri bukan hanya terkait pegawai KPK menjadi ASN bila mengacu dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang baru. Artinya, dalam waktu dua tahun ke depan, jika UU ini masih ada, maka otomatis seluruh pegawai KPK harus ASN.

baca juga

Febri pun menegaskan apakah peraturan kepegawaiannya bisa memastikan KPK bisa tetap independen.

"Perlu diingat, ketika KPK sedang menangani perkara, penyidik bisa memeriksa menteri, anggota DPR, DPRD, pengusaha-pengusaha besar, dan orang-orang yang punya jabatan strategis yang berpengaruh pada aspek kepegawaian," ujar Febri.

"Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan tindak pidana korupsi, memastikan agar, misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapapun. Itu yang jauh lebih substansial," imbuh Febri.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada target untuk penetapan jumlah pegawai KPK yang jadi ASN. Namun, dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan komisi antirasuah itu. Sebab selain menjadi pegawai KPK, para pegawai nantinya bisa juga bekerja di instansi lainnya.

"Tidak ada target, kan sudah sesuai undang-undang. Tapi kan enak, kalau sudah jadi PNS, pegawai KPK bisa tugas di lembaga atau kementerian lain, bisa mutar di mana saja. Bisa jadi pegawai Menpan RB," kata Tjahjo.

Sebagai informasi, sesuai UU KPK yang baru, pegawai KPK nantinya akan menjadi ASN. Dalam UU tersebut, semua pegawai KPK menjadi PNS, termasuk penyelidik, penyidik dan admin pencegahan.

Namun tetap ada proses seleksi untuk bisa menjadi PNS di lembaga antirasuah tersebut. Dengan status ASN, mereka nantinya bisa mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK

Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 19:44 WIB

Ancam Gigit yang Ganggu Investor, Jokowi Disebut Aktor Utama Pelemahan KPK

Ancam Gigit yang Ganggu Investor, Jokowi Disebut Aktor Utama Pelemahan KPK

Jogja | Selasa, 05 November 2019 | 19:26 WIB

Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

News | Selasa, 05 November 2019 | 19:20 WIB

Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK

Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK

Jogja | Selasa, 05 November 2019 | 18:45 WIB

Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 17:30 WIB

Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

News | Selasa, 05 November 2019 | 17:02 WIB

Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Keluarkan Perppu

Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Keluarkan Perppu

News | Selasa, 05 November 2019 | 16:51 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×