KPU Usul Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Mendagri Kembalikan ke Publik

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 06 November 2019 | 14:54 WIB
KPU Usul Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Mendagri Kembalikan ke Publik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Suara.com/Aminudin)

Suara.com - Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri saat Pilkada serentak 2020. Larangan yang dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut rencananya akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Tito menilai larangan tersebut masih sebatas wacana yang masih dibicarakan. Meski demikian, ia tetap mengembalikan ke publik terkait larangan tersebut.

"Prinsip dari kita terserah publik ya," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).

Mantan Kapolri itu memilih untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait larangan tersebut. Nantinya, biar publik yang menilai, apakah mantan koruptor mendapat prinsip koreksi atau prinsip pembalasan.

"Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik. Publik mau mengambil prinsip pembalasan atau prinsip koreksi," kata dia.

Konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, bagi Tito telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi. Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan.

"Dia bikin susah orang dia harus dibikin susah dengan cara masuk penjara, maka disebut dengan prison. Tapi dalam perkembangan lebih lanjut dalam teori ilmu kriminologi sejarah itu fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya," kata Tito.

Dalam kasus Pilkada ini, eks koruptor kata dia, dapat menerima pembalasan atau koreksi. Contoh dalam konteks pembalasan adalah hak berpolitik. Sementara, konteks koreksi adalah masih ada kebaikan pada narapidana eks koruptor.

"Tapi, kalau saatnya kita mengambil prinsip rehabilitasi mengkoreksi setiap orang pernah berbuat buruk setelah itu bisa juga menjadi baik. Nah kalau dia baik yang sudah baik sudah terkoreksi sudah direhab menjadi baik kembali kenapa nggak dikasih kesempatan mereka untuk memperbaiki diri dan mengabdikan dirinya kepada rakyat," tutup Tito.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan dua alasan kenapa melarang terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu. Pertama, KPU tidak ingin Kepala Daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.

Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Sebab, pemilih nantinya akan memilih yang terbaik.

Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.

Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.

"Ini yang kita enggak mau kan? Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," ujar Arief ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (4/11/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pimpinan KPK Semprot Tito di DPR: Lain Kali Rapat Jangan Telat!

Eks Pimpinan KPK Semprot Tito di DPR: Lain Kali Rapat Jangan Telat!

News | Rabu, 06 November 2019 | 14:39 WIB

Tito Karnavian: Idham Azis Tak Mau jadi Kapolri

Tito Karnavian: Idham Azis Tak Mau jadi Kapolri

News | Rabu, 06 November 2019 | 14:30 WIB

Soal Dana Desa Fiktif, Mendagri Tito Terjunkan Tim ke Konawe

Soal Dana Desa Fiktif, Mendagri Tito Terjunkan Tim ke Konawe

News | Rabu, 06 November 2019 | 14:23 WIB

Jelang Dilantik Jokowi, Kapolri Idham Azis Curhat Diajak Tito Sembahyang

Jelang Dilantik Jokowi, Kapolri Idham Azis Curhat Diajak Tito Sembahyang

Jabar | Rabu, 06 November 2019 | 14:06 WIB

Panglima TNI: Papua Rawan Konflik SARA dan Politik Uang di Pilkada 2020

Panglima TNI: Papua Rawan Konflik SARA dan Politik Uang di Pilkada 2020

News | Rabu, 06 November 2019 | 12:03 WIB

Terkini

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:54 WIB

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:51 WIB