Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 11 November 2019 | 17:24 WIB
Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (11/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.

Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun meyakini, terdakwa Markus Nari menerima uang sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky dalam persidangan, Senin (11/11/2019).

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap Markus, yakni harus membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

"Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama dua tahun," ujar Majelis Hakim Frangky.

Markus juga terbukti bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani ketika menjadi saksi dan Sugiharto yang ketika itu sudah berstatus sebagai terdakwa.

Markus memerintahkan, pengacara Anton Tofik untuk membujuk Miryam agar tidak menyebut namanya dalam persidangan.

Anton meminta pengacara Miryam S Haryani, yakni Elza Syarief, agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus Nari.

"Sehingga dengan demikian, dapat disimpulkan terdakwa dengan sengaja meminta Miryam S Haryani dan Sugiharto untuk memberikan keterangan Irman dan Sugiharto agar tidak menyebut nama Markus Nari," ujar Majelis Hakim Frangky.

Markus dalam putusan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama sembilan tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Senin, 28 Oktober 2019 | 17:26 WIB

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:28 WIB

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 15:50 WIB

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Foto | Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:33 WIB

Terkini

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB