Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 28 Oktober 2019 | 16:28 WIB
Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Eks Anggota DPR RI Markus Nari dituntut 9 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Tuntutan penjara itu disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Jaksa KPK, Andhi Kurniawan menyebut Markus Nari juga harus membayar uang tambahan pengganti sebesar 900 ribu dolar Amerika Serikat.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu itu terdakwa tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Jaksa Andhi di sidang. 

Menurut Jaksa, bila harta milik Markus tak mencukupi membayar uang pengganti, Maka, Jaksa akan menambah hukuman pidana terhadap Markus.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," tutup Andhi.

Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di sidang.

baca juga

Markus Nari bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

Kemudian, Markus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 15:50 WIB

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Foto | Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:33 WIB

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB

Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi E-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:24 WIB

Puan Jabat Ketua DPR, Setnov: Remisi Napi Koruptor Layak Dipertimbangkan

Puan Jabat Ketua DPR, Setnov: Remisi Napi Koruptor Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:17 WIB

Ditanya Siapa Saja Anggota DPR Penerima Suap, Begini Jawaban Setya Novanto

Ditanya Siapa Saja Anggota DPR Penerima Suap, Begini Jawaban Setya Novanto

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:13 WIB

Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

News | Senin, 02 September 2019 | 11:38 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto

Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 11:29 WIB

Usai Diperiksa KPK, Putra Setnov Tenteng Sekotak Nasi Padang

Usai Diperiksa KPK, Putra Setnov Tenteng Sekotak Nasi Padang

Foto | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:35 WIB

Setya Novanto Ajukan PK Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto Ajukan PK Kasus Korupsi E-KTP

Foto | Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:27 WIB

Terkini

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 07:51 WIB

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

News | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

×