Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berawal dari Menemukan Kunci, Komplotan Ini Dibekuk karena Curi Truk
Selasa, 12 November 2019 | 18:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bermodal Pedang, Suryadi Nekat Lawan Petugas Sebelum Diberi Timah Panas
12 Juni 2019 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI