Berawal dari Menemukan Kunci, Komplotan Ini Dibekuk karena Curi Truk

Selasa, 12 November 2019 | 18:44 WIB
Berawal dari Menemukan Kunci, Komplotan Ini Dibekuk karena Curi Truk
Polda Metro Jaya meringkus lima orang sindikat pencuri truk. Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SR, DA, AU, HA, dan AK. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI