Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 14 November 2019 | 14:20 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi
Ilustrasi pengguna skuter listrik. (Suara.com/Ditha)

Suara.com - Polisi hingga saat ini belum menahan sopir mobil sedan berinisial DH yang menabrak penyewa skuter listrik atau GrabWheels hingga tewas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Padahal, pria yang sudah menewaskan dua orang itu sudah menyandang status tersangka.

Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.

"Wajib lapor, kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

Faktor tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan. Dalam hal ini, pihak kepolisian membantah melepas DH yang memang kedapatan mabuk saat berkendara.

"Bukan dilepas ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Fahri.

Fahri menyebut, DH tak konsentrasi saat berkendara karena pengaruh alkohol. Fakta tersebut diketahui setelah polisi menggali keterangan DH maupun saksi yang ada.

"Dari keterangan saksi, sebenarnya dia (DH) menilai mampu untuk mengendara. Tetapi dilihat dari kronologis, ada ketidakhati-hatian karena namanya menyalip kendaraan itu, apalagi di depan ada kendaraan," kata Fahri.

Diberitakan sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels

Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels

Tekno | Kamis, 14 November 2019 | 14:03 WIB

Soal JPO, Pengguna GrabWheels Tak Tertib Akan Dapat Peringatan

Soal JPO, Pengguna GrabWheels Tak Tertib Akan Dapat Peringatan

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 14:00 WIB

Tuai Polemik, PDIP: Pemprov DKI Belum Siap Terima Skuter Listrik

Tuai Polemik, PDIP: Pemprov DKI Belum Siap Terima Skuter Listrik

News | Kamis, 14 November 2019 | 13:13 WIB

Makan Korban Jiwa, YLKI Minta Skuter Listrik Dibatasi di Jakarta

Makan Korban Jiwa, YLKI Minta Skuter Listrik Dibatasi di Jakarta

News | Kamis, 14 November 2019 | 11:17 WIB

Janji Tak Kabur, Sopir Camry Penabrak Penyewa GrabWheels Tak Ditahan Polisi

Janji Tak Kabur, Sopir Camry Penabrak Penyewa GrabWheels Tak Ditahan Polisi

News | Kamis, 14 November 2019 | 10:45 WIB

Terkini

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:35 WIB

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:32 WIB

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:27 WIB

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:15 WIB

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:11 WIB

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:06 WIB

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:51 WIB

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:48 WIB

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB