Bunuh Anak Anjing Pakai Soda Api, Kakak Ipar Pemilik Hewan Tak Dibui Polisi

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 15 November 2019 | 15:02 WIB
Bunuh Anak Anjing Pakai Soda Api, Kakak Ipar Pemilik Hewan Tak Dibui Polisi
ATP, lelaki paruh baya yang menjadi tersangka kasus penyiraman cairan kimia ke enam ekor anjing. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo mengatakan alasan polisi tidak mengurung ATP (57), tersangka kasus penyiraman enam ekor anjing karena hanya terancam hukuman di bawah lima tahun.

"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Susatyo di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke Kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.

"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.

Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.

"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.

Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan ATP sebagai tersangaka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing di Kramat. Kasus ini terungkap setelah Natha Satwa Nusantara dan Jelli, pemilik keenam anjing melapor ke polisi.

baca juga

Dalam kasus ini, ATP dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan selama enam bulan. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Anak Anjing Punya Ekor di Dahi, Seperti Unicorn

Heboh Anak Anjing Punya Ekor di Dahi, Seperti Unicorn

Lifestyle | Jum'at, 15 November 2019 | 05:30 WIB

Bunuh Anak Anjing Pakai Soda Api, Kakak Ipar Pemilik Hewan jadi Tersangka

Bunuh Anak Anjing Pakai Soda Api, Kakak Ipar Pemilik Hewan jadi Tersangka

News | Jum'at, 08 November 2019 | 18:24 WIB

Diduga Ulah Kakak Ipar, Empat Ekor Anak Anjing Tewas Disiram Air Panas

Diduga Ulah Kakak Ipar, Empat Ekor Anak Anjing Tewas Disiram Air Panas

News | Selasa, 05 November 2019 | 15:33 WIB

Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi

Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 16:44 WIB

Takuti Pedagang, Abah Grandong Mengira Kucing yang Dimakan Adalah Kelinci

Takuti Pedagang, Abah Grandong Mengira Kucing yang Dimakan Adalah Kelinci

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 22:37 WIB

Makan Kucing Hidup buat Takuti Pedagang, Abah Grandong Jadi Tersangka

Makan Kucing Hidup buat Takuti Pedagang, Abah Grandong Jadi Tersangka

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 21:45 WIB

Masih Diperiksa, Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Menginap di Polres

Masih Diperiksa, Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Menginap di Polres

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 21:34 WIB

Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Kerap Berperilaku Aneh

Abah Grandong, Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Kerap Berperilaku Aneh

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:36 WIB

Kelar BAP, Kejiwaan Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Bakal Diperiksa

Kelar BAP, Kejiwaan Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Bakal Diperiksa

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:48 WIB

Tampang Sangar, Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Bungkam saat Menyerah

Tampang Sangar, Abah Grandong Si Pemakan Kucing Hidup Bungkam saat Menyerah

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:26 WIB

Terkini

Deretan Saham Tahan Banting Hari Ini, Jadi Penopang IHSG saat Aksi Jual Massal

Deretan Saham Tahan Banting Hari Ini, Jadi Penopang IHSG saat Aksi Jual Massal

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Jelajahi Promo Properti Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026

Jelajahi Promo Properti Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026

Surakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala BNPP, Mendagri Tito Harapkan Pengelolaan Perbatasan Lebih Optimal

Serah Terima Jabatan Kepala BNPP, Mendagri Tito Harapkan Pengelolaan Perbatasan Lebih Optimal

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Negara Tetangga Sudah Protes Sana-sini, RI Tetap Enggan Tetapkan Status Bencana Nasional

Negara Tetangga Sudah Protes Sana-sini, RI Tetap Enggan Tetapkan Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

×