Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri

Iwan Supriyatna | Stephanus Aranditio | Suara.com

Minggu, 17 November 2019 | 16:20 WIB
Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri
Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri. (Suara.com/Stehanus)

Suara.com - Allan Darmasaputra kakak dari Ammar, korban kecelakaan Otoped Listrik Grabwheels yang meninggal dunia meminta keadilan dari pihak kepolisian untuk menindak tegas penabrak adiknya.

Bahkan permohonan Allan tersebut langsung ditujukannya ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Saya minta Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong lihat ini. Hukum di negara ini tolong ditegakkan. Ada ketidakadilan di sini. Mohon dihukum seadil-adilnya pelaku, yang sudah dijadikan tersangka mohon ditahan, jangan dikenakan wajib lapor saja," kata Allan saat ditemui di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Allan mengatakan keterangan dari pihak kepolisian yang menyebut DH sempat turun menolong Wisnu adalah salah, sebab DH diyakini langsung kabur tanpa menolong korban yang ia tabrak.

"Kami di sini bertanya-tanya jadinya, apa spesialnya karena cuma diwajibkan lapor. Kami juga tegaskan dari keluarga korban, bahwa pelaku sama sekali tidak menolong korban. Pelaku ketika menabrak langsung lari begitu saja. Tanpa ada pertolongan. Pelaku sedang mabuk, tidak mungkin meminta orang lain. Kami luruskan jadi, pelaku sama sekali tidak menolong korban," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jellyta, kakak dari Wisnu, korban meninggal dunia kasus tabrakan otoped listrik di Senayan.

"Saya selaku kakak kandung Wisnu meminta untuk kasus adik saya dapat ditegakkan seadil-adilnya karena di sini saya sudah kehilangan adik saya, mas Alan sudah kehilangan adiknya, dimohon kasus ini ditegakkan seadil-adilnya," kata Jellyta.

Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Disisi lain, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH. Polisi beralasan DH tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan barang bukti.

Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DKI Akan Terbitkan Aturan Skuter Listrik

DKI Akan Terbitkan Aturan Skuter Listrik

Foto | Sabtu, 16 November 2019 | 05:55 WIB

Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung

Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung

Otomotif | Jum'at, 15 November 2019 | 19:14 WIB

Soal Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat: Grab Harus Ikut Tanggung Jawab

Soal Kecelakaan Skuter Listrik, Pengamat: Grab Harus Ikut Tanggung Jawab

Bisnis | Jum'at, 15 November 2019 | 17:16 WIB

Terkini

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:18 WIB