Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 15 November 2019 | 19:14 WIB
Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung
Siswi salah satu sekolah menggunakan skuter elektrik tanpa helm di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]

Suara.com - Grab mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah DKI Jakarta yang melarang skuter listrik termasuk Grabwheels melewati trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Dalam keterannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2019), President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan bahwa bagi Grab keamanan dan keselamatan pengguna adalah dan selalu menjadi prioritas utama.

"Kami mendukung rencana pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna dan kesejahteraan mitra yang memungkinkan Grab untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia secara efektif," kata Ridzki.

"Manajemen Grab telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada hari ini (15/11/2019) dan sepakat untuk bekerja sama serta langkah selanjutnya dalam mewujudkan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi semua pengguna," imbuh dia.

Alat mobilitas pribadi yang dimaksud Grab antara lain sepeda, skuter listrik, skateboard, roller skate, dan sejenisnya.

Lebih lanjut Ridzki mengingatkan bahwa skuter listrik seperti Grabwheels sebenarnya sesuai dengan rencana transportasi pintar dan ramah lingkungan yang dicanangkan di Indonesia.

"Kami melihat bahwa skuter listrik sebagai alat mobilitas pribadi akan berperan penting dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik serta merupakan inovasi transportasi yang terintegrasi, moda transportasi first-and last mile, serta dapat mengurangi polusi udara," tekan Ridzki.

Sebelumnya diwartakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik seperti Grabwheels di trotoar dan JPO. Jika tetap memaksa, maka pengguna skuter akan terancam denda Rp 500.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ancaman denda itu sesuai dengan Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Layanan Otoped Listrik GrabWheels Hilang, Shelter Ditutup

Namun belakangan Grabwheels menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.

Sementara itu pada akhir pekan lalu dua orang pengendara Grabwheels tewas karena ditabrak sebuah sedan jenis Toyota Camry di Senayan, Jakarta.

Pelaku tabrakan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sejumlah pihak menilai Grab juga harus bertanggung jawab atas kematian dua pengguna Grabwheels tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI