Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 18 November 2019 | 16:29 WIB
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Foto kiriman polisi terkait kondisi tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi).

Suara.com - Enam tahanan politik Papua yang ditahan karena pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan, Senin (18/11/2019)/

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, berkas enam tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan pada 18 September 2019 dan dinyatakan lengkap pada 13 November 2019.

Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Senin ini menyerahkan enam tersangka ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.

"Iya betul, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan tahap dua, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ario Seto.

Keenam tahanan politik tersebut ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.

Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka tersebut awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.

Namun, Senin ini, pihak penyidik memindahkan Surya Anta dkk dari Rutan Brimob untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia.

Dwiasi juga mengklaim, keenam tersangka tersebut dalam kondisi sehat.

baca juga

Untuk diketahui, Surya Anta dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka akibat pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat

News | Senin, 18 November 2019 | 09:59 WIB

Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Video | Senin, 11 November 2019 | 22:16 WIB

Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob

Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob

News | Senin, 11 November 2019 | 16:17 WIB

Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa

Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa

News | Senin, 11 November 2019 | 14:10 WIB

Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

News | Senin, 11 November 2019 | 14:05 WIB

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini

News | Senin, 11 November 2019 | 06:49 WIB

Terkini

10 Pilihan Sabun Cuci Muka untuk Jerawat, Bantu agar Tidak Semakin Meradang

10 Pilihan Sabun Cuci Muka untuk Jerawat, Bantu agar Tidak Semakin Meradang

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 07:45 WIB

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 07:30 WIB

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 07:24 WIB

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 07:20 WIB

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:31 WIB

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:21 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur hingga 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur hingga 5 Kilometer

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 06:00 WIB

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 01:49 WIB

LPPOM Tak Ingin Sertifikasi Halal Berhenti Jadi Label, UMKM Didorong Naik Kelas

LPPOM Tak Ingin Sertifikasi Halal Berhenti Jadi Label, UMKM Didorong Naik Kelas

News | Sabtu, 07 November 2026 | 01:37 WIB

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

×