Suara.com - Sidang praperadilan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) ditunda.
Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan permohonan tidak bisa digelar karena pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya tak hadir.
"Sidang ditunda dua minggu ke depan, tanggal 25 November, karena pihak tergugat tidak hadir," kata hakim Agus di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Mendengar putusan itu, Tim Advokasi Papua Michael Hilman dan Oki Wiratama sempat mengajukan keberatan agar sidang hanya ditunda satu minggu.
"Izin yang mulia, kalau berkenan, bukan kami tidak menghormati sidang, kalau bisa dipercepat satu minggu saja," ucap Oki.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi majelis hakim dengan alasan kepatutan sidang.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Papua menyebut praperadilan ini diajukan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.